Palsukan Faktur UWT, Ditreskrimum Polda Kepri OTT Oknum BP Batam

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) oknum pegawai BP Batam berinisial AL terkait pemalsuan faktur pembayaran uang wajib tahunan (UWT), Selasa (28/7/2020) sore kemarin.

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Saat ini, AL sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri.

“Pelaku (AL) diamankan di salah satu bank di bilangan Jodoh,” ujarnya, Rabu (29/7/2020).

Dalam OTT tersebut tim dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan A Rasyid.

Foto: Sindonews.com

AL merupakan oknum pegawai BP Batam yang bekerja di bagian pemadam kebakaran (Damkar).

Hasil pemeriksaan awal, AL diketahui telah melakukan pemalsuan dokumen yakni menerbitkan dan memberikan faktur palsu pembayaran UWTO kepada seseorang berinial LA. Dimana dokumen itu untuk transaksi lahan di Tanjunguncang, Batam.

“Rencananya akan ada mau jual beli lahan, antara LA dengan pihak PT Eva,” ungkapnya.

LA mengaku mendapatkan faktur itu dari AL dan dia tidak mengetahui bahwa faktur itu adalah palsu.

Dari barang bukti terlihat bahwa pelaku telah memalsukan nomor faktur dan nomor id lokasi. Sementara untuk stempel itu diambil dari BP Batam dan berdasarkan pengakuan AL, stempel tersebut diambil pelaku sendiri.

Dari OTT terkait pengurusan uang wajib tahunan (UWT) atau biasa dikenal UWTO senilai Rp 12 miliar. 4 orang informasi sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak polisi.

“Kasusnya masih kami kembangkan, tim sedang berada di lapangan untuk melakukan pengembangan dan mencari beberapa orang lainnya. Bahkan kuat dugaan juga ada faktur palsu lainnya yang beredar,” jelas Arie.(red)