BATAM – Terlibat dalam aksi jemput paksa jenazah pasien positif Covid-19 di RS Budi Kemuliaan (RSBK). 15 orang menjalani pemeriksaan Swab test. Dan hasil Swab test ke 15 orang tersebut dinyatakan negatif Covid-19.
Meski demikian, ke-15 orang tersebut harus berurusan dengan hukum akibat aksi penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19.
“(Warga) yang kasus Bengkong yang dibawa ke RSKI Covid-19 Galang, hasilnya sudah keluar. Negatif semua (15 orang),” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, Jumat (21/8).
Kata Didi, ke-15 orang tersebut telah dikeluarkan dari RSKI. Namun harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Hari ini (Jumat) mereka dibawa ke kantor polisi untuk kasus hukumnya seperti apa. Ini bagian efek jera juga bagi mereka,” jelasnya.
Dalam berita yang telah ramai sebelumnya, tim Gugus Tugas Covid-19 Batam langsung mengambil tindakan cepat setalah mengetahui jenazah pasien positif Covid-19.
Pihak keluarga yang mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 langsung di amankan pihak Gugus Tugas Covid-19 Batam, Selasa, 18/8/20 yang lalu.
15 orang termasuk keluarga dan masyarakat yang ikut serta dibawa ke Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Covid-19 di Galang.
Didi Kusmarjadi sangat menyayangkan peristiwa tersebut. Karena hal ini menyangkut keselamatan semua orang, jenazah kasus nomor 415, berinisial Tn.R (65) ini seharusnya dilakukan pemulasaran secara protokol Covid-19.
“Karena sudah diambil keluarga, jenazah tidak dilakukan pemulasaran Covid-19 seperti jenazah Covid lainnya,” ungkap Didi.(bl)