Jika Perwako Resmi Berlaku, Gak Pakai Masker? Siap-siap Disanksi

BATAM – Pemerintah Kota Batam tengah mempersiapkan draf mengenai Peraturan Wali Kota (Perwako), yang mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Salah satu pasal yang akan diatur dalam Perwako tersebut, adalah wajibnya penggunaan masker pada saat keluar rumah, dan kebijakan yang mengatur mengenai pengambilan jenazah yang ditetapkan sebagai pasien Covid-19.


“Hari ini tim khusus yang telah dibentuk akan merampungkan draf final tersebut. Kemudian akan kita lanjutkan dengan membahas draf tersebut bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD),” jelas Sekretaris Daerah Kota Batam, Jeffridin saat dihubungi awak media, Senin (24/8/2020).

Meski belum dapat menjelaskan secara rinci, Jefridin menegaskan bahwa sanksi yang dituangkan dalam draf Perwako tersebut, akan ada sanksi administrasi yang akan dikenakan bagi para pelanggar.

Nah, untuk itu, jika peraturan walikota Batam itu telah resmi diberlakukan, maka siap-siap bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker disanksi sesuai peraturan yang ada.(***)

Sumber : Idnnews.id