AlurNews.com – BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek saat ini tengah menyelesaikan Rancangan Perpu terkait dana penyesuaian iuran program jaminan sosial selama pandemi covid-19. Perpu tersebut, tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
“Draft tersebut sudah ada di meja Presiden dan sudah mendapatkan paraf dari para menteri, tinggal menunggu tanda tangan presiden,” kata Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BP Jamsostek, Sumarjono, dalam Webinar bertajuk Akses Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Masa Pandemi COVID-19, Jakarta, Rabu 26 Agustus 2020.
Dalam aturan tersebut pemerintah akan memberikan berbagai diskon pada tarif iuran jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan hingga 99 persen.
Ini Daftarnya:
1. Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Sumarjono mengatakan hanya 1 persen yang selama ini bayarkan, otomatis bisa dikatakan hampir gratis.
Dana tersebut dinilai masih kuat, dan sebagai bentuk relaksasi kepada perusahaan yang telah menyerap tenaga kerja.
2. Jaminan Pensiun
Selain itu, Kata Sumarjono program penundaan iuran bagi jaminan pensiun yang berlaku selama 6 bulan ini belum terlalu lama dirilis.
“Jaminan pensiun ini relaksasinya sama, 99 persen selama 6 bulan,” ujarnya.
Sehingga peserta iuran jaminan pensiun ini bisa kembali membayar iuran mulai tahun depan.
Sebab, pihaknya belum mengetahui waktu pengesahan Perpu tersebut, dirinya memperkirakan peserta kembali membayar iuran normal mulai bulan Mei 2021.
“Jadi ini dicicil lagi mulai tahun depan bulan Mei karena pengesaannya belum ada tapi udah di paraf para menteri, tinggal di tanda tangan presiden,” tutur Sumarjono.
Iuran jaminan hari tua (JHT) tidak mendapatkan relaksasi pembayaran iuran dari pemerintah. Sehingga perusahaan tetap membayarkan iuran JHT seperti biasanya.
“Kalau JHT ini tidak ada relaksasi,” ujarnya.
Program ini berlaku hanya bagi perusahaan yang secara aktif membayarkan iuran jaminan sosial sampai di bulan Juli. Bila ada perusahan yang menunggak, maka perusahaan wajib membayarkan terlebih dahulu tunggakan tersebut untuk mendapatkan manfaat program ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berujar mengenai penundaan iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek hingga Desember 2020.
Hal ini sebagai salah satu stimulus untuk dunia usaha, industri dan bisnis. Saat ini, Menkeu mengaku tengah menunggu finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut.
“Untuk BPJS tenaga kerja, PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga bisa ditunda sampai dengan Desember sehingga ini bisa meringankan,” kata Sri Mulyani
(hsn)