Ada Dugaan Pra Kondisi dan Diskriminasi Agar ATB Tumbang, BP Batam Dilaporkan

BATAM –  PT. Adhya Tirta Batam (ATB) menyurati Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait dugaan praktek persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh BP Batam, dalam proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.

Laporan tersebut dilayangkan oleh ATB kepada KPPU pada Kamis (3/9). Dalam suratnya, ATB meminta KPPU membatalkan proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam, dan memberikan peringatan kepada BP Batam agar mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.

“Kuat dugaan BP Batam telah melanggar UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ujar Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus.

Seperti diketahui, masa konsesi pengelolaan air antara BP Batam dan ATB akan berakhir pada 14 November 2020 mendatang. Namun, BP Batam belum siap untuk mengambil alih pengoperasian seperti rencana awal.

Oleh karena itu, BP Batam telah memulai proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam dengan mengundang 4 kontraktor.

Diantaranya PT Pembangunan Perumahan (PP) Infrastruktur; PT Moya Indonesia; PT Suez Water Treatment Indonesia; dan PT. Adhya Tirta Batam (ATB). “Kami menerima menerima surat undangan pada 12 Agustus 2020,” jelas Maria.

Namun, BP Batam menerapkan prasyarat khusus untuk ATB jika ingin mengikuti lelang tersebut. BP Batam meminta ATB harus menandatangani pernyataan tertulis tertentu di atas materai.  Dimana isi surat pernyataan yang dimaksud tidak menguntungkan ATB.

BP Batam terindikasi menciptakan kondisi tertentu yang menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dalam proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam. Karena syarat tersebut telah menghalangi dan mempersulit ATB ikut dalam dalam proses tersebut.

Hal ini bertentangan dengan UU No 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pasal 25. Dimana pemilik posisi dominan dilarang untuk menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan, yang pada akhirnya mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

“BP Batam memaksakan suatu kondisi agar ATB tidak dapat mengikuti proses. Karena Syarat tersebut membuat posisi ATB jauh lebih sulit dibanding 3 perusahaan lain,” paparnya.

Disamping itu, objek kerjasama yang dilelang oleh BP Batam masih menjadi milik ATB hingga saat ini, dan belum menjadi Barang Milik Negara (BMN). Pasalnya masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi oleh BP Batam.

Karena itu, lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam tidak dapat dilakukan, hingga aset-aset yang dimaksud telah tercatat sebagai BMN.
Hal ini dapat ditelaah dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dengan alasan-alasan pokok diatas, maka ATB memutuskan untuk mengundurkan diri dan tidak memasukan penawaran. ATB juga melaporkan proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam kepada KPPU Kanwil I Medan.

“Sekali lagi saya tegaskan, telah terjadi diskriminasi oleh BP Batam kepada ATB melalui prasayarat khusus, sehingga ATB tidak bisa mengikuti proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam,” paparnya.

Menanggapi persoalan yang dialami oleh ATB. Boby Candra salah satu penggiat Anti Korupsi di Kepri mengatakan, ada dugaan kongkalikong yang terjadi dalam proses lelang tersebut.

“Dugaan saya ini ada kongkalikong dibalik proses lelang, untuk meloloskan salah satu perusahaan yang telah menjadi peserta,” katanya.

Untuk itu, Boby meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan investigasi dan menyelidiki apa yang terjadi sebelum dan saat proses lelang itu.

“KPK harus turun kali ini. Karena ini ada dugaan mahar dibalik persoalan ini,” tegasnya.

Apalagi, kata dia, seharusnya BP Batam memberikan keleluasaan bagi ATB untuk mengikuti proses lelang.

“Dulukan ada pernyataan Kepala BP Batam sebelum Rudi. ATB itu tetap diprioritaskan,”jelas Boby dihubungi AlurNews.com, Jum’at, 4/9/20.

Dugaan permainan dala. Proses lelang yang akibat kan ATB mundur mengikuti tahapan tersebut. Membuat Boby mengungkapkan dugaan kongkalikong.

“Apalagi ini momen Pilkada. Jangan sampai ada dugaan mencari modal politik dari proyek ini. Diduga ada pra kondisi agar ATB tumbang,” pungkasnya.(*)