Dugaan Gratifikasi, Kejari Sita Mobil Camat Batam Kota

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam akhir-akhir ini gencar membongkar berbagai kasus tindak pidana korupsi hingga kasus penerimaan gratifikasi di kota Batam, Sabtu, 5/9/20.

Bahkan, beberapa waktu lalu, Kejari Batam juga membongkar kasus korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam yang telah menjerat Asril Sekwan DPRD Batam.

Dan setalah Kejari Batam menetapkan tersangka pada Asril, kasus itupun masih terus bergulir dan terus dilakukan pengembangan untuk membongkar para terduga pelaku yang terlibat dalam kasus itu.

Kali ini, Kejari Batam kembali mengungkap kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemko Batam yang melibatkan Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti.

Dalam kasus ini, Kejari Batam juga terus melakukan Penyidikan dan mengembangkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh oknum ASN Pemko Batam.

Bahkan, dalam kasus ini, Kejari Batam diketahui akan segera melakukan penetapan status tersangka terhadap terduga pelaku penerimaan gratifikasi.

Hal itu setelah pihak Jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Batam menyita satu buah unit mobil Daihatsu Taft Rocky dari seorang saksi, yakni Aditya Guntur Nugraha yang merupakan Camat Batam Kota, Batam.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana membenarkan atas penyitaan satu unit mobil Daihatsu Taft Rocky dari seorang saksi atas nama Aditya Guntur Nugraha yang juga seorang camat.

“Kita sita pada 1 September 2020 sekitar pukul 18.00 WIB. Diketahui mobil ini diduga menjadi sarana yang digunakan dalam kejahatan tersebut,” terang Hendarsyah, dilangsir dari Idnnews.id.

Tidak saja menyita satu unit mobil, bahkan hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 13 saksi terkait kasus dugaan gratifikasi Kabag Hukum Pemko Batam ini.

“Secepatnya kami akan mengambil kesimpulan dari kasus ini,” jelas Hendarsyah.

Sebelumnya, Sutjhajo Hari Murti, telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait beberapa proyek di Pemko Batam.

Ia diperiksa pada Kamis (6/8/2020) lalu selama empat jam sejak pukul 9.00 WIB.

Hari Murti menjelaskan ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Dari sekian banyaknya saksi yang telah di periksa, Kejari Batam juga memeriksa HR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam.

Hingga berita ini dipublikasikan, media AlurNews.com masih menunggu perkembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.(red)