BATAM – Perseteruan antara PT. Adhya Tirta Batam (ATB) dengan BP Batam tampaknya semakin memanas dan berlanjut. Setalah BP Batam diduga melakukan diskriminasi dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat dalam proses lelang mitra Kerjasama Penyelenggaraan operasi dan Pemeliharaan selama masa transisi sistem penyediaan Air minum (SPAM) Batam.
ATB merasa dipersulit dalam mengikuti proses lelang tersebut, dan pada akhirnya ATB pun memilih mundur dari tender tersebut. Dan melaporkan hal tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Gelagat BP Batam terkesan mempersulit pihak ATB, saat BP Batam yang dikomandoi Muhammad Rudi memberikan prasyarat khusus kepada ATB agar bisa mengikuti Pemilihan Langsung Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam.
Dimana prasyarat yang diwajibkan tidak relevan dengan proses pemilihan langsung tersebut.
Prasyarat yang diberikan BP Batam adalah, bahwa ATB harus mematuhi dan melaksanakan seluruh notisi yang dilakukan BPKP selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober 2020.
Untuk menunjukan kepatuhan tersebut, maka ATB diminta menandatangani pernyataan di atas materai. Jika menolak, maka ATB tidak dapat diikutsertakan dalam proses pemilihan langsung.
Menurut Benny, BP Batam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan Notisi BPKP tidak sesuai dengan tujuan awal. Dia menegaskan, penunjukan BPKP adalah untuk proses pengakhiran konsesi, bukan untuk syarat lelang.
“Prasyarat BP Batam ini tidak pada tempatnya dan mengada-ada. Notisi BPKP itu untuk proses pengakhiran konsesi bukan untuk syarat lelang. Jadi harus dibedakan,” tegas Benny.
ATB menilai, penggunaan Notisi sebagai syarat pemilihan langsung telah terindikasi diskriminasi,sehingga melanggar UU no 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pasal 25.
Dalam konferensi pers di lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) Duriangkang, Senin, (7/9/20). Benny juga mengemukakan, bahwa BP Batam telah memutuskan PT Moya Indonesia sebagai pemenang dalam tender tersebut.
Padahal, kata dia, angka penawaran yang diajukan PT Moya Indonesia lebih besar dibandingkan dengan penawaran peserta lainnya. “Itu juga kita tidak tahu. Penawaran mereka lebih besar. Secara kualitas, ATB masih yang terbaik di Indonesia dalam mengelola air bersih. Jikalau pun ATB diberikan ruang yang sama dengan yang lainnya,” katanya.
Padahal juga, kata Dia, beberapa waktu lalu, Muhammad Rudi sendiri pernah menggelar pertemuan dengan ratusan karyawan ATB. Dalam Pertemuan yang digelar di Stadion Temenggung Abdul Jamal 13 Mei 2020 silam, Rudi berjanji akan merekrut seluruh karyawan ATB untuk masuk dalam SBU yang telah dibentuk.
Pasalnya, sejak masuknya Muhammad Rudi sebagai Ex-officio Kepala BP Batam, BP Batam pun berencana akan mengambil alih langsung SPAM kota Batam. Namun hingga kini, tampaknya ucapan Muhammad Rudi hanyalah ucapan belaka dan terkesan janji tinggal janji. Sebab, BP Batam pada akhirnya memilih perusahaan swasta lain untuk melakukan pengelolaan air bersih di Batam sebelum melakukan penyelesaian terhadap ATB.
“Sayangnya, proses ini tidak berjalan sesuai rencana. Sehingga mereka berkesimpulan tidak mampu mengelola air sendiri. Kemudian dilanjutkan dengan proses lelang pemilihan operator transisi,” jelas Benny.
Benny sendiri mengungkapkan juga, bahwa 12 Agustus yang lalu. BP Batam melayangkan undangan kepada 4 perusahaan pengelolaan air. Keempatnya adalah PT Pembangunan Perumahan (PP) Infrastruktur; PT Moya Indonesia; PT Suez Water Treatment Indonesia; dan ATB.
Sayangnya, proses pemilihan langsung tersebut dinilai tergopoh-gopoh, sehingga diindikasi melanggar sejumlah aturan perundangan. Salah satunya peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah. Aturan tersebut tidak mengenal istilah “pemilihan langsung” seperti yang digunakan oleh BP Batam.
“Dalam pengadaan barang dan jasa tidak ada istilah pemilihan langsung, yang ada adalah tender, penunjukkan langsung atau pengadaan langsung. Harusnya, BP Batam menjalankan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Kembali soal nasib karyawan ATB. Benny mengatakan, bahwa saat ini pihak telah menyiapkan pesangon terhadap seluruh karyawan ATB. “Jika toh ATB tidak mengelola air bersih lagi. Tentu ATB telah menyiapkan pesangon untuk karyawan. Dan itu sudah kami siapkan dan menjadi hak seluruh karyawan,” ungkapnya.
“Namun terkait laporan kami di KPPU. Tentu kami berharap, proses lelang itu di batalkan. Karena tidak bertentangan dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Ditanyakan soal, apakah karyawan ATB akan mendapatkan tempat di PT Moya Indonesia. Menurut Benny, terkait hal tersebut adalah menjadi hak setiap karyawan ATB jika tidak lagi bekerja pada ATB. “Tapi perlu diketahui, jika karyawan ATB keluar sebelum waktunya dan lalu bekerja di PT Moya Indonesia. Tentu pesangon yang kami siapkan tidak bisa diberikan ke karyawan tersebut. Jadi, Kami juga tidak tahu, apakah PT Moya Indonesia sanggup merekrut ratusan karyawan dengan waktu yang begitu singkat?, cetusnya.
Ditambah dia, beberapa aset saat ini masih menjadi milik pihak ATB. Dan tentu itu akan berdampak pada pengoperasian Air bersih yang akan dilanjutkan pihak swasta pengganti ATB.
“ATB juga tidak akan mengizinkan operator lain menggunakan aset ATB sebelum pengakhiran dijalankan sesuai dengan perjanjian konsesi. Tidak semua aset ATB akan diserahkan, sampai dengan BP Batam memenuhi kewajibannya,” tegas Benny.
Bahkan, dari dampak perseteruan antara ATB dan BP Batam bisa menjadi kerugian bagi seluruh pelanggan di kota Batam. “Secara legal pada tanggal 15 Nopember 2020 jam 00.01 nanti, ATB tidak punya hak mengelola dan melayani lagi. Bukannya ATB tidak mau, tapi ATB tidak dijinkan. Jadi mohon maaf, jika terjadi gangguan pelayanan air bersih di waktu tersebut, kami tidak bisa melayani. Bukanya kami sombong dan jual mahal, tapi aturan yang menghendaki demikian” jelas Benny.
Usai terpilihnya, PT Moya Indonesia sebagai pemenang tender tersebut. Awak media ini melakukan penelusuran. Dan ditemukan bahwa, PT Moya Indonesia adalah anak perusahaan milik Salim Group.
Tentu publik bertanya-tanya, mengapa, dalam proses lelang tersebut memunculkan kesan bahwa ada pra kondisi dalam lelang itu. Sehingga PT Moya Indonesia menjadi pemenang.
Dan menurut salah satu sumber mengatakan bahwa, PT Moya Indonesia adalah perusahaan yang telah lama ingin menjadi pengelola air bersih. Namun, baru mendapatkan kesempatan sejak dibawah kepemimpinan Muhammad Rudi sebagai Ex-officio Kepala BP Batam.
Tentu ini memberikan tanda tanya besar, apa yang terjadi dibalik proses lelang ini? Mungkinkah ada mahar politik Pilkada dibalik terpilihnya PT Moya Indonesia? Dan siapa pemilik PT Moya Indonesia sebenarnya? Mengingat, Muhammad Rudi Ex-officio Kepala BP Batam yang juga Walikota Batam saat ini menjadi salah satu bakal kandidat di Pilwako Batam.
Hingga berita ini dipublikasikan, media ini terus melakukan penelusuran terkait PT Moya Indonesia dan antara perseteruan BP Batam dengan ATB yang bakal berdampak pada kerugian pelanggan di Kota Batam.(red)