Konflik ATB Vs BP Batam, Bisa Berbuntut Kerugian Pelanggan

BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam memutuskan PT Moya Indonesia, anak usaha Moya Asia Holding Limited sebagai pemenang pemilihan langsung mitra kerjasama Penyelenggaraan operasi dan Pemeliharaan selama masa transisi sistem penyediaan Air minum (SPAM) Batam.

Namun, proses pemilihan langsung tersebut menyisakan masalah. Pasalnya, BP Batam diindikasi menabrak sejumlah aturan dalam proses pemilihan langsung tersebut. BP Batam juga dinilai ingkar terhadap perjanjian konsesi yang telah ditandatangani bersama PT ATB pada 25 tahun silam.

Baca Juga : Menelisik Janggalnya Tander SPAM Pasca Konsesi ATB dan Memimpinnya Orang Politik di BP Batam

Baca Juga : Ada Dugaan Pra Kondisi dan Diskriminasi Agar ATB Tumbang, BP Batam Dilaporkan

Presiden direktur ATB, Benny Andrianto merinci secara detail sejumlah indikasi pelanggaran yang ditemukan dalam proses penunjukan langsung tersebut, saat menggelar konferensi pers di lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) Duriangkang, Senin, (7/9/20).

Awalnya, BP Batam hendak mengambil alih langsung SPAM kota Batam. BP Batam berencana membentuk Strategic Businnes Unit (SBU). Untuk kelancaran tujuan tersebut, BP Batam melalukan proses orientasi sejak 15 Mei 2020.

BP Batam juga berjanji akan merekrut seluruh karyawan ATB untuk masuk dalam SBU yang telah dibentuk. Janji ini disampaikan langsung oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi di hadapan ratusan karyawan ATB yang dikumpulkannya di stadion temenggung Abdul Jamal, 13 Mei 2020 silam.

“Sayangnya, proses ini tidak berjalan sesuai rencana. Sehingga mereka berkesimpulan tidak mampu. Kemudian dilanjutkan dengan proses lelang pemilihan operator transisi,” jelas Benny.

Sayangnya, proses pemilihan langsung tersebut dinilai tergopoh-gopoh, sehingga diindikasi melanggar sejumlah aturan perundangan. Salah satunya peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah. Aturan tersebut tidak mengenal istilah “pemilihan langsung” seperti yang digunakan oleh BP Batam.

“Dalam pengadaan barang dan jasa tidak ada istilah pemilihan langsung, yang ada adalah tender, penunjukkan langsung atau pengadaan langsung. Harusnya, BP Batam menjalankan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Selain itu, BP Batam juga memberikan prasyarat khusus kepada ATB agar bisa mengikuti pemilihan langsung Mitra Kerjasama Penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan selama masa transisi SPAM Batam. Dimana prasyarat yang diwajibkan tidak relevan dengan proses pemilihan langsung tersebut.

Prasyarat yang diberikan BP Batam adalah bawah ATB harus di mematuhi dan melaksanakan seluruh notisi yang dilakukan BPKP selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober 2020. Untuk menunjuk kepatuhan tersebut, maka ATB diminta menandatangani pernyataan di atas materai. “Jika menolak maka ATB tidak dapat diikutsertakan dalam proses pemilihan langsung,” ungkapnya.

Benny menyebut, bahwa BP Batam yang dikomandoi Muhammad Rudi yang juga Walikota Batam dianggap telah menyalahgunakan wewenang dan menggunakan kekuasaan. Dengan menggunakan notisi BPKP tidak sesuai dengan tujuan awal. “Penunjukan BPKP adalah untuk proses pengakhiran konsesi, bukan untuk syarat lelang. Dan prasyarat BP Batam ini tidak pada tempatnya serta mengada-ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata dia, penunjukan BPKP secara sepihak juga dinilai  menciderai perjanjian konsesi antara ATB dan BP Batam. “Dalam perjanjian konsesi disepakati bahwa penunjukan pihak ketiga untuk melakukan audit harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” jelasnya.

“Penunjukan BPKP adalah keputusan sepihak BP Batam. BPKP bukan ahli tentang SPAM. Sehingga penunjukan BPKP juga melanggar pasal 19. 4 tentang penunjukan ahli SPAM. Sehingga semua kajian teknis tentang SPAM tidak valid.

Dengan begitu juga, ATB juga tidak akan mengizinkan operator lain menggunakan aset ATB sebelum pengakhiran dijalankan sesuai dengan perjanjian konsesi. “Tidak semua aset ATB akan diserahkan, sampai dengan BP Batam memenuhi kewajibannya,” tegas Benny.

Benny juga mengungkapkan, bahwa terkait laporan ATB kepada KPPU telah mendapatkan respon cepat. “Pihak KPPU sangat merespon laporan kami. Untuk itu, tim KPPU akan segera datang,” kata dia.

Menyikapi pernyataan Muhammad Rudi, bahwa ATB belum berkirim surat terkait keberatan nya mengenai proses lelang. Langsung dibantah Benny.

“Saya rasa pak Rudi belum update dengan Stafnya. Kami sudah kirim sudah sampaikan surat keberatan kami kepada BP Batam,” terangnya.

Bahkan, kata dia lagi, ATB akan segera membuat surat sanggahan dan mengajukan keberatan tentang keputusan BP Batam karena melanggar hak ATB sesuai perjanjian konsesi.

Ditambahkan dia, bahwa pada 14 November 2020, pukul 00:01 wib, ATB tidak lagi memiliki hak untuk mengoperasikan dan menyalurkan Air bersih kepada pelanggan.

Jika konflik ATB Vs BP Batam tak menemukan titik solusi. Hal itu berpotensi terhadap kerugian bagi pelanggan di kota Batam.

“Jika ini belum ada penyelesaian. Dan sampai 14 November, pukul 00:01 wib, ATB tidak punya hak lagi. Jadi kalau air pelanggan tidak jalan lagi, ATB tidak punya hak lagi,” tuturnya.

“Namun hingga tanggal 14 November ATB akan memenuhi tanggung jawabnya kepada pelanggan dan tetap menyalurkan air seperti biasanya,” pungkasnya.(red)