BATAM – Habis manis sepa dibuang, itulah yang dialami ATB dimasa-masa berakhirnya mengelola air bersih di kota Batam.
Bukan mendapatkan perlakuan yang baik. Namun, ATB mengaku di diskriminasi oleh pihak BP Batam. Harapan dan janji yang telah disampaikan sebelumnya oleh Ex-officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi dibulan Mei untuk ATB dan karyawan nya terkesan terkubur. Setelah BP Batam memilih perusahaan lain untuk mengelola air bersih di Batam.
Hal itupun berujung konflik, yang dapat menciptakan ketegangan panjang dan kerugian bagi pelanggan.
Presiden Direktur ATB, Benny Andrianto dalam jumpa pers dengan awak media di Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Duriangkang, Tanjung Piayu, Batam, Senin (7/9/2020) siang mengungkapkan, bahwa Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengambil keputusan dengan memilih PT Moya lndonesia, anak usaha Moya Asia Holding Limited sebagai pemenang Pemilihan Langsung Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.
Pemilihan langsung tersebut, ditengarai dan terindikasi menabrak sejumlah aturan. Bahkan BP Batam dinilai ingkar terhadap perjanjian konsesi yang telah ditandatangani bersama PT Adhya Tirta Batam (ATB) pada 25 tahun silam.
Orang nomor satu di ATB ini pun merincikan, sejumlah indikasi pelanggaran yang ditemukan dalam proses penunjukan langsung tersebut. ATB mengaku dipersulit hingga mundur sebelum mengikuti lelang, malah PT Moya Indonesia seakan dipermudah, hingga terpilih.
Dimana awalnya, BP Batam hendak mengambil alih secara langsung SPAM Kota Batam dan berencana membentuk Strategic Business Unit (SBU). Untuk itu, BP Batam melakukan proses orientasi sejak 15 Mei 2020.
“Akan tetapi, proses tersebut kiranya tidak berjalan sesuai rencana. Sehingga mereka berkesimpulan tidak mampu. Kemudian dilanjutkan dengan proses lelang pemilihan operator transisi,” jelas Benny.
Dan ada kesan proses pemilihan langsung tersebut dinilai tergopoh-gopoh, sehingga dilndikasi melanggar sejumlah aturan perundangan.
Salah satunya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dimana dalam aturan tersebut tidak mengenal istilah Pemilihan Langsung seperti yang digunakan oleh BP Batam. Seharusnya menggunakan pola tender, penunjukkan langsung ataupun pengadaan langsung.
“Dalam pengadaan barang dan jasa tidak ada istilah itu. Harusnya, BP Batam menjalankan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Kemudian, tambahnya, BP Batam juga memberikan prasyarat khusus kepada ATB agar bisa mengikuti Pemilihan Langsung Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam. Dimana prasyarat yang diwajibkan tidak relevan dengan proses pemilihan langsung tersebut.
Prasyarat yang diberikan BP Batam adalah bahwa ATB harus mematuhi dan melaksanakan seluruh notisi yang dilakukan BPKP selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober 2020.
“Untuk menunjukan kepatuhan tersebut, maka ATB diminta menandatangani pernyataan di atas materai. Jika kami menolak, maka ATB tidak dapat diikutsertakan dalam proses pemilihan Iangsung,” tegasnya.
Benny pun memandang, BP Batam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan Notisi BPKP yang tidak sesuai dengan tujuan awal.
“Penunjukan BPKP adalah untuk proses pengakhiran konsesi, bukan untuk syarat lelang. Oleh karena itu, kaminmenilai prasyarat BP Batam ini tidak pada tempatnya dan mengada-ada. Dan terindikasi diskriminasi, sehingga melanggar UU no 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoii dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pasal 25,” tegasnya.
Berbekal hal tersebut, ATB melaporkan dugaan tindakan diskriminasi tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis (3/9/2020).
KPPU telah merespon surat laporan ATB dan akan segera menurunkan tim untuk menindaklanjuti iaporan tersebut.
“Kami telah mendapat respon dari KPPU Kanwil I Medan. Dalam waktu dekat tim dari KPPU akan datang,” jelasnya.
Bahkan, ditambahkan dia, bahwa dari dampak perseteruan antara ATB dan BP Batam bisa menjadi kerugian bagi seluruh pelanggan di kota Batam. Selama masa berakhirnya masa konsesi, ATB akan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
Namun, jika konsesi tersebut telah berakhir, ATB tidak memiliki hak lagi untuk menyuplai air kepada pelanggan. “Secara legal pada tanggal 15 Nopember 2020 jam 00.01 nanti, ATB tidak punya hak mengelola dan melayani lagi. Bukannya ATB tidak mau, tapi ATB tidak dijinkan. Jadi mohon maaf, jika terjadi gangguan pelayanan air bersih di waktu tersebut, kami tidak bisa melayani. Bukanya kami sombong dan jual mahal, tapi aturan yang menghendaki demikian” jelas Benny.(red)