Terdakwa Pembeli Laptop Buat Anak Belajar Online Dituntut 4 Bulan Penjara

BATAM – Terdakwa Sahri seorang ayah pembeli laptop untuk anaknya belajar online akhirnya dituntut hukum 4 (empat) bulan penjara, Jum’at, 18/9/20.

Penasehat Hukum terdakwa Sahri, Musrin, S.H membenarkan hal tersebut. Bahwa kliennya dituntut dengan pidana 4 bulan penjara.

“Jaksa penuntut umum menuntut klien kita (Sahri) dengan tuntutan Pidana 4 (Empat) bulan penjara pada sidang pembacaan tuntutan hari Rabu 16 September 2020,” kata Musrin.

Menyikapi tuntutan Jaksa tersebut, Penasehat Hukum Sahri, Musrin, S.H juga akan melakukan Pledoi (Pembelaan) tertulis pada sidang berikutnya. Yaitu pada hari Rabu tgl 23 September 2020.

Atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, Musrin juga memberikan apresiasi kepada Jaksa penuntut.

“Jaksa penuntut umum tersebut patut kita apresiasi. Tuntutan tersebut sudah tepat dalam penuntutannya,” ucapnya.

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Penasehat Hukum Musrin, S.H, bahwa kliennya membeli Laptop tersebut untuk semata-mata karena adanya tuntutan proses belajar Online dari rumah sebagaimana yang dintruksikan oleh pemerintah.

Berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum, Penasehat Hukum Musrin, S.H berharap juga kepada Majelis Hakim yang memimpin persidangan agar kiranya juga memutus perkara ini sebagaimana tuntutan dari jaksa penuntut umum yaitu 4 (Empat) bulan penjara serta dipotong seluruh masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Sahri.

Dalam berita sebelumnya, Sahri yang tidak mengetahui bahwa laptop yang ia beli untuk anaknya belajar online rupanya hasil curian. Sahri pun di amankan polisi dan disangkakan sebagai penadah.

Namun hingga berjalan ke ranah meja hijau, Dedi Ferdian (Pemilik laptop) juga akhirnya memaafkan terdakwa Sahri, Dedi menyadari bahwa, Sahri tidak memiliki niat untuk menjadi penadah. Bahkan Dedi menyebut, Sahri hanyalah korban dari para pelaku lainnya.

“Saya tahu, pak Sahri disini hanyalah korban dan tidak ada niat untuk melakukan itu,” kata Dedi.

Momen Dedi memaafkan terdakwa Sahri (Penadah). Saat Dedi Ferdian bertemu dengan Istri tercinta terdakwa Sahri, disebuah warung dibilangan Batam Centre, 2 September 2020 kemarin, seusai sidang perdana terdakwa Sahri di pengadilan Negeri Batam melalui sidang daring.

Dan pertemuan itupun, dijembatani serta disaksikan oleh Penasehat Hukum terdakwa Sahri.

Secara resmi, antara Dedi Ferdian selaku Korban bersepakat membuat surat perdamaian dengan terdakwa Sahri. Dimana terdakwa Sahri diwakili oleh sang istri tercintanya Sri Latifah.

“Jujur, saya tidak memiliki sedikit pun dendam dengan pak Sahri. Dan saya sangat prihatin kasus hukum yang dialami oleh pak Sahri saat ini. Ini pasti cobaan yang cukup berat bagi keluarga,” ucapnya dengan nada lembut Dedi dihadapan istri dan penasehat hukum terdakwa Sahri.

Lebih lanjut, Dedi juga mengaku sangat terharu setelah mengetahui alur cerita pak Sahri yang hingga terjerat kasus hukum hingga saat ini.

“Apalagi pak Sahri waktu itu niat nya hanya membelikan anaknya laptop untuk belajar online. Kalau saya diposisi pak Sahri, mungkin saya juga akan melakukan hal yang sama. Apalagi laptop itu ditawarkan sama teman sendiri. Pasti kita percayalah. Dan pasti kita tidak pernah tahu, itu laptop curian atau tidak,” tutur Dedi.

“Kalau pak Sahri tahu itu laptop curian. Mana mungkin mau di beli. Ini lah cobaan buat keluarga pak Sahri. Semoga pak Sahri dan keluarga bisa tetap tabah menghadapi cobaan ini. Dan majelis hakim bisa memberikan keringanan buat pak Sahri,” ungkapan Dedi yang membuat Istri terdakwa Sahri meneteskan Air Mata.

Ditempat yang sama, Sri Latifah istri terdakwa Sahri menuturkan rasa haru nya setalah mendapatkan permohonan maaf dari Dedi Ferdian (pemilik laptop).

Sambil menangis, Sri mengungkapkan rasa terimakasih nya pula terhadap Dedi Ferdian. “Pak Dedi, saya sekeluarga dan mewakili suami memohon maaf. Jika apa yang suami saya lakukan ini membuat kerugian buat pak Dedi. Saya sangat berterimakasih kepada bapak yang sudah mau memaafkan suami saya,” ucap Sri dengan nada terbata-bata, yang dibarengi tumpahnya air mata nya.

Sri pun mengaku, bahwa suami nya tidak sedikit pun memiliki niat untuk menjadi penadah. ” Saya sangat tahu sifat suami saya pak. Kalau bukan tuntutan belajar online anak kami yang sekolah. Mungkin suami saya tidak beli laptop. Tapi kami pun sadar, ini semua cobaan dari tuhan. Insyaallah kami akan lalui dengan sabar dan tabah,” kata Sri dihadapan Dedi Ferdian dan penasehat hukum terdakwa suaminya.

Dengan wajah yang terus memancarkan kesedihan, Sri hanya bisa berharap dan memohon, majelis hakim bisa memberikan keringanan ataupun tuntutan bebas kepada sang suami yang hingga kini masih mendekam dibalik jeruji besi. Dan ia sangat suaminya bisa kembali berkumpul bersama keluarga tercinta.

“Sampai saat ini, anak saya pun sangat terpukul akibat kejadian ini. Maka dari itu, saya sangat memohon dan berharap ada keadilan buat suami saya yang hanyalah korban dari para pelaku pencuri itu,” turut Sri sambil terus meneteskan air mata.

Sementara itu, Musrin Siregar, SH Penasehat Hukum terdakwa Sahri yang berhasil menjembatani pertemuan tersebut mengungkapkan, bahwa pihaknya memberikan apresiasi terhadap Korban. Karena dengan kebesaran hati nya, sehingga mau memaafkan terdakwa Sahri.

“Ini harus menjadi contoh dan pelajaran buat kita semua. Dan Alhamdulillah, pak Dedi Ferdian selaku Korban (Pemilik laptop) bersedia membuat surat perdamaian dengan Klein saya,” kata Musrin.

Dengan surat perdamaian kedua belah pihak tersebut. Selaku penasehat hukum terdakwa Sahri, Musrin akan memasukkan bukti surat perdamaian tersebut di dalam pledoi pembelaan nantinya.

“Dengan harapan kita, majelis hakim bisa memberikan hukuman seringan-ringannya dan tentu kita berharap diberikan hukuman bebas,” harapnya.

Namun untuk itu, pihaknya masih berusaha bagaimana bisa meyakinkan majelis hakim atas kasus yang dihadapi terdakwa Sahri.

Dalam berita sebelumnya, Kepada AlurNews.com, Rabu, 19 Agustus 2020 yang lalu, Penasehat Hukum tersangka Sahri, Musrin Siregar, SH mengungkapkan kronologis dari kisah pilu yang dialami sang ayah yang berjuang untuk anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) disalah satu sekolah negeri di Batam.

Musrin menyebutkan bahwa, niat awal kliennya adalah, bagaimana anaknya bisa mendapatkan laptop untuk digunakan belajar online/daring ditengah pandemi Covid-19.

“Niat awalnya, klien kami bagaimana anaknya bisa belajar online dengan menggunakan laptop. Lalu klien kami berusaha mencari laptop yang di minta-minta sang anak,” kata Musrin.

Setelah beberapa hari mencari laptop untuk sang anak, kata Musrin, muncullah tersangka Yanto yang kini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO). Yanto sendiri merupakan teman dari Sahri, yang sering diajak ikut bekerja apabila ada kerjaan yang diperoleh oleh Sahri.

Hari itu, Yanto datang kerumah Sahri untuk memberi tahu bahwa, ada sebuah laptop yang mau dijual oleh temannya, yakni tersangka Yosep Febriansyah.

“Karena mendengar informasi dari Yanto ada yang mau jual laptop, klien kami pun meminta Yanto untuk memanggil temannya bernama Yosep Febriansyah untuk datang kerumahnya sambil membawa laptop tersebut,” kata Musrin.

“Kemudian, Yosep Febriansyah dan Yanto datang kerumah klien kami menawarkan laptop tersebut. Saat itu, terjadilah negosiasi jual beli, dan karena anaknya sudah mendesak untuk membeli laptop tersebut. Klien kami pun langsung membelinya, namun sebelum itu, klien kami sempat bertanya surat-surat lengkap laptop tersebut. Dan waktu itu, tersangka Yosep Febriansyah mengatakan bahwa suratnya ada dirumah, nanti akan diambilkan,” jelas Musrin.

Mendengar berbagai pernyataan Yosep Febriansyah dan berhasil meyakinkan tersangka Sahri, dan adanya dasar asas kepercayaan dengan tersangka Yanto yang merupakan teman dekat, tersangka Sahri pun kemudian membeli laptop yang ditawarkan tersebut.

“Akhirnya laptop itu dibeli klien kami. Terjadilah jual beli. Satu sisi klien kami Sahri sudah terdesak oleh kebutuhan anaknya untuk belajar daring. Tapi klien kami tidak pernah menyangka laptop itu hasil dari curian,” paparnya.

Lebih jauh, Musrin juga mengungkapkan bahwa, laptop yang dijual tersangka Yosep Febriansyah kepada kliennya tersebut, tidaklah diketahui sama sekali oleh kliennya bahwa laptop tersebut hasil curian. Dan kliennya juga tidak mengetahui bahwa laptop itu merupakan laptop milik dari tersangka Rudi Suriawan alias Pak RT yang diperoleh dari hasil mencuri.

“Tersangka Yosep Febriansyah disini berperan sebagai penjual laptop, dimana laptop tersebut hasil curian yang dilakukan Rudi Suriawan,” kata penasehat hukum tersangka Sahri.

“Kalau klien kami tahu itu laptop hasil curian tidak mungkin dibeli. Sekalipun klien kami membutuhkan laptop tersebut,” tegasnya.

Untuk itu, akibat permasalahan hukum yang menimpa klien kami tersebut, Musrin berharap, ada keringanan hukum yang diberikan kepada Sahri kliennya tersebut.

Sebab, apa yang dilakukan kliennya tersebut bukanlah perbuatan yang disengaja. Melainkan perbuatan yang didasari dari azaz kepercayaan dengan teman dekat dan juga adanya kebutuhan mendesak sang anak untuk tetap belajar online dirumah menggunakan laptop.

“Harapannya semoga dalam proses persidangan JPU menuntut seringan ringanya dan majelis hakim memutus perkara dengan rasa kemanusiaan berdasarkan pertimbangan demi proses belajar Daring Anak dan Insyaallah sidang pembacaan dakwaan tanggal 26 Agustus 2020 di Pengadilan Negeri Batam,” harapannya.(red)