Sebelum Pengundian Nomor Urut, Paslon dan Timses Wajib Lampirkan Surat Bebas Covid-19

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri bakal menetapkan sekaligus pengundian nomor urut pasangan calon Kepala Daerah yakni, calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Kepri 9 Desember 2020 mendatang, Rabu (23/9/2020) dan Kamis (24/9/2020).

Komisioner KPU Kepri, Bidang Hukum, Widiyono Agung mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan. Sehingga, akan digelar secara terbatas.

“Pada 23 September penetapan pasangan calon (Paslon). Sementara 24 September 2020 merupakan pengundian dan pengumuman nomor urut. Dengan lokasi di Hotel CK Tanjungpinang,” jelas dia.

Lebih lanjut kata dia, untuk persyaratan khusus yang disesuaikan dengan protokol kesehatan ada beberapa syarat untuk setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kepri. Yakni, saat pengambilan nomor urut, Paslon wajib menyertakan hasil Swab yang menyatakan bebas Covid-19.

Sementara, untuk peserta dan tamu undangan, juga diwajibkan juga untuk menyertakan hasil tes Rapid yang menunjukan ‘NON Reaktif’.

“Sebelum pengambilan nomor urut di mulai pada Pukul 13.00 WIB, para paslon wajib melampirkan surat dan hasil Swab bebas dari Covid-19. Sementara untuk undangan minimal menunjukan surat Rapid Test dengan hasil ‘Non Reaktif’,” jelasnya.

Sementara itu juga, untuk jumlah peserta dari tim sukses (Timses) sendiri, pihak KPU Kepri juga akan melakukan pembatasan.

Dimana setiap paslon dan tim sukses (total-red) akan berjumlah 9 orang. Dan akan diberikan tanda khusus oleh panitia.

“Selain surat bebas Covid-19 tadi, hanya total 9 orang saja yang bisa masuk di lokasi acara. Yang terdiri dari Paslon (2 orang), Liasion Officer 1 orang, tim kampanye 2 orang, Partai atau Gabungan Partai Pengusung 2 orang, hingga Suami / istri / keluarga berjumlah 2 org,” jelasnya lagi.

Namun, tambah dia, meski dibatasi jumlahnya, KPU Kepri menyiapkan tayangan secara langsung dari kegiatan tersebut melalui akun Facebook resmi KPU Provinsi Kepri.

“Selain itu, kami juga meminta agar Paslon tidak melakukan arak-arakan dengan membawa massa menuju ke Hotel CK,” terangnya.(Idn)