BATAM – Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., mengamankan 3 (tiga) orang sebagai pelaku dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan/Curas.
Aksi ini dilaksanakan pada Senin, 15 September 2020 sekira 21.30 WIB, dengan dasar penangkapan Laporan Polisi LP : LP – B / 30 / VII / 2020 / Kepri / Resta Barelang / SPKT – Galang.
Tiga orang tersebut diamankan berinisial A, di sangka sebagai Otak Pelaku, inisial YS, sebagai yang mengikat korban dan inisial I, tersangka yang masuk ke rumah Korban.
Kronolgis kejadian pada hari Senin,27 Juli 2020, 03.00 WIB, Kelurahan Sembulang, Kec. Galang, pelapor terbangun mendengar suara istrinya dari dalam kamar dan tiba-tiba I seorang pelaku menodongkan senjata tajam (sajam)kepada Pelapor.
Dibawah todongan sajam tersebut YS mengikat tangan dan kaki Pelapor dan juga Istri Pelapor.

“Jangan bersuara dan jangan berteriak” ancaman parang para Pelaku.
Kemudian Para Pelaku mengambil barang-barang berharga milik Pelapor dan istri diantaranya berupa : 20 (dua puluh) buah Cincin Emas, 10 (Sepuluh) Buah Gelang Emas, 3 (Tiga) Buah Kalung Kalung Emas, 2 (Dua) Buah Galang Kaki Emas, 3 (Tiga) Buah Kalung Emas, 2 (Dua) Buah Gelang Kai Emas, 10 (Sepuluh) Buah Gelang Emas, 3 (Tiga) Buah Kalung Emas, 2 (Dua) Buah Gelang Kaki Emas, 3 (Tiga) Pasang Anting Emas, Satu Unit Hp Merk OPPO A31, warna biru serta uang tunai sekira Rp. 57.000.000,00,- (lima puluh tujuh juta Rupiah) serta para pelaku juga mengambil beberapa Slof Rokok di Warung.
Dari hasil pengembangan dan penangkapan yang berawal dari Laporan Korban yang telah menjadi korban Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan / Curas (Perampokan), Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., melakukan penyelidikan lapangan.
Baca juga : PSM Makassar Bertahan di Yogyakarta, Selama Liga 1 2020 Ditunda
Baca juga : Ex Ketua PAS Kepri: Jika Insani Ingin Aman Pilihannya Satu, BerSInergi!
Opsnal Reskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa Pelaku berada di Sekitaran Jodoh, Batu Ampar, Sekira Pukul 19.30 WIB di 15 September 2020.
Opsnal Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 2 pelaku, Kemudian sekira pukul 21.30 Wib. Opsnal Reskrim Polresta Barelang melakukan pengembangan di Perum. Mangsang Piayu dan pelaku berhasil diamankan, Selanjutnya para pelaku di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan Barang Bukti yang diamankan, 1 Unit Handphone Nokia Senter (Milik Korban), 1 Buah Pemotong/Gunting Besi, 2 Buah Parang, 2 Buah Obeng, 4 Buah Kabel Tie, 1 Pasang Sarung Tangan.
Pasal yang disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi, SH, SIK, MH membenarkan bahwa adanya Penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Curas (perampokan) yang saat ini sudah di tangani oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut.
“Masyarakat tetap mewaspadai tindak pidana pencurian, tidak membuka peluang atau kesempatan bagi orang lain untuk melakukan tindakan kriminalitas. Selalu waspada dalam kondisi apapun” ungkap Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi, SH, SIK, MH yang di sampaikan oleh Kasubbag Humas Polresta Barelang Akp Betty Novia.
(cnd)