KPU Batam Cek Dugaan Oknum PPS Mukakuning Yang Tak Netral

BATAM – Terkait adanya oknum Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Mukakuning yang diduga berafiliasi kepada salah satu calon Kepala Daerah Kota Batam dan Provinsi Kepri, akhirnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung memberikan respon.

Herrigen Agusti, ketua KPU Batam mengatakan, bahwa terkait informasi dengan “MAK” inisial oknum Ketua PPS di kelurahan Mukakuning yang diduga tak netral dalam Pilkada serentak 2020 tahun ini, pihaknya akan segera menindaklanjuti nya.

“Terimakasih informasinya, akan segera kami tindaklanjuti dan akan kami konfirmasikan kepada ybs,” kata Herrigen, kepada AlurNews.com yang dikonfirmasi melalui pesan whatsAppnya, Senin, 5/10/20 malam.

Ditanyakan terkait sanksi dan penindakan tegas terhadap adanya dugaan oknum PPS yang tak Netral jelang Pilkada Kepri 9 Desember 2020 mendatang, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih lengkap.

Sebab, pihaknya akan segera memanggil terlebih dahulu oknum PPS yang dimaksud.

“Informasi ini akan Kami cek kebenaran nya kpd ybs terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan sesuai aturan, ungkapnya.

Dalam berita sebelumnya, MAK inisial ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Mukakuning tampak menghadiri acara ramah tamah calon Walikota dan Wakil Walikota Batam serta calon Wakil Gubernur Kepri yang di selenggarakan diwilayah Rumah Susun (Rusun) Mukakuning, Senin, 5/10/20.

Dari foto yang didapat dari salah satu narasumber yang enggan namanya dipublikasi. Terlihat MAK Ketua PPS Kelurahan Mukakuning itu tampak duduk di depan.

Dari foto itu, memang tak terlihat di hadiri calon Walikota dan Wakil Walikota Batam itu secara langsung. Namun tampak diwakili oleh Hj. Erlita Sari yang merupakan istri dari Amsakar Achmad Calon Wakil Walikota Batam periode 2020-2024.

Sementara itu, dari spanduk yang terpasang dilokasi acara, terpampang wajah dan nama calon beserta istrinya.

Tertulis di spanduk “Ramah Tamah Bapak H. Muhammad Rudi & Ibu Hj. Marlin Agustina. Bapak H. Amsakar Achmad & Hj. Erlita Sari”.

Tak hanya hadir dalam acara itu, namun MAK inisial Ketua PPS Kelurahan Mukakuning itu terlihat ikut berfoto bareng, dengan berpose mengangkat jari tangan menandakan angka 3 dan 2. Dimana kita ketahui bahwa, angka 3 dan 2 merupakan nomor urut pasangan calon Ansar-Marlin, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri serta Rudi-Amsakar, calon Walikota dan Wakil Walikota Batam.

Dengan gelagat oknum PPS itu, diduga kuat MAK inisial Ketua PPS Kelurahan Mukakuning telah berafiliasi kepada salah satu calon Kepala Daerah Batam dan Kepri.

Padahal jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2018, PPS sebagai penyelenggara pemilu/Pilkada serentak 2020 harus bersikap profesional/netral. Bahkan sanksinya sesuai pasal 63 ayat 1 butir C, diberhentikan tidak hormat, Jo ayat 3 butir B, melanggar sumpah janji jabatan dan atau kode etik.

Terkait gelagat oknum PPS tersebut, media AlurNews.com belum dapat mengkonfirmasi oknum PPS tersebut serta pihak Bawaslu Batam maupun pihak KPU Batam.(red)