BATAM – Edy Susilo Ketua umum LSM Badan Pemantau kebijakan pendapatan pembangunan Daerah (BPKPPD) Kepri membuat heboh dunia maya. Setalah dirinya menuliskan kata-kata melalui akun Facebooknya yang diduga mengandung hasutan yang ditujukan kepada Buruh usai disahkannya Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) pada Senin, 5/10/20 yang lalu.
Dalam tulisan didinding akun Facebook pribadinya, Edy menuliskan bahasa yang dinilai berisi provokatif dan dapat menimbulkan suasana yang tidak kondusif di Kota Batam.
Edy diduga mengajak buruh dan pekerja di kota Batam untuk mengepung Kantor DPRD kota Batam, akibat menolak pengesahan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker).
Berikut tulisan didinding Facebook milik Edy Susilo “Ayok kawan kawan buruh Dan pekerja batam
Saya siap gabung utk Kepung DPRD Batam !!!,” tulis Edy Susilo di akun Facebooknya yang diupload sekitar 6 jam lalu, Rabu, 7/10/20.
Tak hanya menulis bahasa itu, Edy juga sempat menuliskan bahasa yang dinilai penuh kontroversi. “Hancurlah harapan para buruh dan pekerja !!!
Jangan salah pilih pemimpin Bro !!!!,” tulisan Edy di dinding Facebooknya yang diupload sekitar pukul 19:05 wib, Selasa, 6/10/20.
Melihat akun Facebook miliknya itu, Edy Susilo tak hanya sebagai ketua LSM. Melainkan adalah salah satu pendukung Petahana, Rudi-Amsakar (RAMAH) Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam.
Tampak, dalam foto sampul Facebook nya. Terpampang wajah Rudi-Amsakar dan bahkan dibeberapa unggahannya mempromosikan pihak Petahana.
Bahkan, informasi yang diperoleh AlurNews.com, Edy Susilo juga adalah Pimpinan Umum di salah satu media online yang beralamat di Kota Batam.
Atas tulisan Edy Susilo itu, Pemerhati hukum kota batam, Jurado siburian SH. CPrM. CPCLE langsung memberikan respon dan mengecam unggahan yang dibuat Edy Susilo melalui akun Facebooknya.
Ia mengatakan, bahwa Edy Susilo tidak memahami terkait isu apa yang terjadi saat ini. “Dia itu belum paham akan apa yang terjadi dengan perkembangan issu masalah UU omnibus law cipta kerja,” ujar Jurado, Rabu, 7/10/20.
“Dia tau nya isu-isu yang di beritakan orang yang tidak mendasar dan tidak ber landas kan hukum,” tegas dia.
“Karna ada beberapa issu yang di muncul kan untuk mempropokasi orang biar ikut menolak di putuskannya RUU cipta kerja menjadi UU,” jelasnya.
Menurut Jurado, jika ada beberapa poin ataupun pasal yang tidak sesuai dengan keinginan buruh. Menjadi hal biasa dalam demokrasi.
Karena menurutnya, setiap kebijakan maupun keputusan tentu akan menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat.
“Kalau pun ada beberapa point atau pasal yang tidak sesuai dengan KEINGINAN teman-teman buruh sebagian. Namun UU ini di buat untuk kesejahteraan masyarakat indonesia,” jelas dia lagi.
“Tidak mungkin negara membuat suatu aturan untuk menyengsarakan rakyat nya sendiri. Jadi Edy Susilo itu gagal paham. Dan jangan nanti di tuduh jadi provokasi,” tegas salah satu tokoh masyarakat Batak itu.
Ia mengingatkan, agar apa yang berkembang saat ini diharapkan nya dapat di pamahi terlebih dahulu. Agar tidak menimbulkan persepsi yang menimbulkan ketidak kondusifan Kota Batam.
“Saya harap Edy Susilo kalau ada isu-isu yang viral tolong di baca di pahami dulu. Dari mana asal issu tersebut. Takut nya nanti jadi merugikan diri sendiri dan jangan kita buat kesempatan yang salah dalam memanfaat kan panggung yang salah. Nanti ngga enak jadinya. Jangan seolah sebagai pahlawan kesiangan yang menjadi provokator. Bahaya nanti ke UU ITE dan melanggar hukum pidana pasal 160 KUHP,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jurado menambahkan, bahwa atas postingan Edy Susilo melalui akun Facebooknya. Diduga melanggar hukum pidana pasal 160 KUHP.
Dimana pada Pasal 160 KUHP berbunyi: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahum atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”(red)
Sumber Foto : Akun Facebook Edy Susilo