BATAM – Sebanyak 2 buruh yang ikut serta dalam aksi demo menolak pengesahan Undang Undang Cipta Kerja di Dompak, Kepulauan Riau, dinyatakan reaktif COVID-19 atau virus Corona. Hal tersebut terungkap setelah adanya pengecekan virus melalui rapid test terhadap 10 buruh yang pada Kamis, 8 Oktober 2020 turut serta dalam aksi demo.
Setelah rangkaian pengawasan dan pemeriksaan secara maraton terhadap dua Pimpinan buruh pengaruh di Kota Batam, akhirnya pada Jumat siang pukul 14.00 WIB kedua pimpinan buruh tersebut disuruh pulang oleh RSKI Galang dengan berita acara serah terima pelepasan sesuai protap dari RSKI.
Dalam sambungan telpon pada awak media, Syaiful Badri Ketua DPD SPSI Propinsi Kepulauan Riau mengukapkan bahwa berita tersebut benarnya terjadi.

” Saya bersama rekan seperjuangan Daniel dari DPC LEM SPSI Kota Batam disuruh pulang setelah menerima hasil swab PCR dari laboratorium RSKI Pulau Galang,” ungkap Syaiful.
“Menyambung dari hasil rapid test terdahulu dengan positif merupakan tingkat kesalahan (margin error’) sangat berlebihan seringkali terjadi, apalagi data tersebut tidak kami terima untuk di pertanggungjawabkan.” lanjut Syaiful.
Baca Juga : Dua Petinggi Serikat SPSI Dipaksa Karantina
Baca Juga : Iman Sutiawan Si Anak Pulau Yang Sederhana dan Religius
Saiful menjelaskan walaupun itu benar bisa dipastikan mereka berdua dikarenakan dalam kondisi imunitas tubuh drop efek kelelahan banyak pekerjaan dan pemikiran terhadap konsentrasi isu rancangan Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang sudah di sahkan dalam Sidang Paripurna DPR, yang sangat banyak menyita waktu dan perhatian dari tuntutan para anggota.
Terkait mereka berdua dipaksakan di tahan untuk dikarantina, Saiful masih berpikiran positif untuk perkembangan kesehatan mereka berdua, namun bila keraguan Saiful terbukti adanya rekayasa dari pihak tertentu, Saiful akan mengambil sikap secara pribadi maupun organisasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi pun terlihat kaget mendapat informasi kedua pasien reaktif langsung dibawa ke RSKI Galang.
Kepada Media, Didi mengaku telah menghubungi pihak rumah sakit Galang meminta agar rumah sakit tersebut mengeluarkan dua pasien reaktif tersebut dan menyarankan untuk melakukan sweb terlebih dahulu begitu Negatif.
“ Kebijakan kita di Kota Batam untuk yang reaktif tidak di bawa ke RSKI bila mana tidak ada indikasi covid seperti sesak nafas, flu, demam dan tenggorokan perih ,” sebut dia.
Baca Juga : Bawaslu Batam Telusuri Dugaan Oknum PPS Mukakuning Yang Tak Netral, Ketua KPU: Kami Akan Proses
Dirinya juga menolak jika pembawaan kedua pimpinan aktivis buruh tersebut ke RSKI Pulau Galang adalah kinerja dari Gugus Tugas Batam.
“ Tolong diluruskan bahwa itu bukan kerja dari Satgas Batam, Gugus tugas Provinsi mengangkut keduanya tanpa ada kordinasi dengan kami, karena keduanya berasal dari Batam” sebut dia.
(hsn)


















