Tak Netral dan Akui Dukung Paslon RAMAH dan AMAN, Ketua PPS Mukakuning Diberhentikan

BATAM – Mengaku mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Ansar-Marlin (AMAN) serta Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam, Rudi-Amsakar (RAMAH), MAK inisial oknum PPS Mukakuning akhirnya mengundurkan diri sebagai Ketua PPS Mukakuning.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Batam, Herrigen Agusti. Ia menjelaskan, bahwa sebelum adanya surat pengunduran diri dari yang bersangkutan (MAK inisial Ketua PPS Mukakuning-red). Pihak KPU Batam telah melakukan berbagai tahap dalam menindaklanjuti dugaan ketidak netralan oknum PPS Mukakuning itu.

“KPU begitu mendapatkan informasi ini, langsung melakukan rapat pleno untuk mengkaji dari bukti-bukti yang ada. Apakah ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan,” katanya.

“Nah KPU kemarin sudah melakukan pleno, melihat dari bukti-bukti yang ada dan informasi yang ada, itu sudah memenuhi syarat untuk kita lanjutkan. Setalah itu memenuhi syarat, kita mengundang yang bersangkutan untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi,” ujar Ketua KPU dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin, 12/10/20 Sore.

Kemudian, kata dia, dari verifikasi dan klarifikasi dari yang bersangkutan. Dia (MAK inisial oknum PPS Mukakuning) mengakui. Dan berdasarkan pengakuannya itu, artinya memenuhi syarat dan pihak KPU Batam pun melanjutkan ke tahap berikutnya.

“Sesuai PKPU, maka KPU harus membentuk tim pemeriksa terhadap oknum PPS Mukakuning tersebut,” jelasnya.

Namun, tak sempat melakukan pemeriksaan terhadap MAK inisial oknum PPS Mukakuning yang tak netral tersebut. KPU Batam malah mendapatkan surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.

“Memang belum diperiksa. Namun KPU Batam telah melakukan berbagai tahapan dan memproses untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ungkapnya.

“Seharusnya keesokannya di lakukan pemeriksaan, namun kita menerima surat pengunduran dirinya. Jadi, berdasarkan surat pengunduran itu, KPU Batam merubah pleno nya menjadi memberhentikan yang bersangkutan berdasarkan surat pengunduran dirinya dan menghentikan proses lanjutannya,” jelas Herrigen.

“Jadi kalau dibilang belum diperiksa, itu betul. Tapi sudah diverifikasi dan diklarifikasi. Dan yang bersangkutan mengakui,” tegasnya.

Ketua KPU Batam juga mengingatkan kembali, agar penyelenggara untuk tetap netral dalam Pilkada serentak 2020 tahun ini.

“Jadi kami hanya menyampaikan kepada teman-teman PPK, PPS dan KPPS untuk membatasi pergaulan, atau berhubungan ataupun bersosialisasi dan atau bersosial. Jadi bersosialnya harus dibatasi, selama menjadi penyelenggara,” tegasnya.

“Baik kepada partai politik, Timses pemenangan maupun kepada calon. Kami sebelumnya sudah mengingatkan. Sebagai penyelenggara bukan hanya Netral, tapi harus terlihat netral. Nah kemarin dia (MAK) mengatakan bahwa tidak berpihak, tapi kan memperhatikan ketidak netralan nya,” pungkasnya.(red)