Miris, Di PHK PT Petrus Indonesia Tanpa Pesangon, 2 Karyawan Malah Digugat Cerai Sang Istri

BATAM – Miris, sudah jatuh ketimpa tangga, itulah kisah piluh yang dialami mantan karyawan PT Petrus Indonesia usai di PHK sepihak tanpa pesangon.

Sudah menjadi korban PHK sepihak, dua (2) dari 35 mantan karyawan PT Petrus Indonesia malah di gugat cerai oleh sang istri.

Gugatan cerai itu bermula akibat dari sang suami yang tak lagi bekerja dan memiliki penghasilan tetap. Oleh karena itu, istri pun melakukan gugatan cerai, memilih berpisah dengan sang suami yang dulunya memiliki penghasilan tetap dari PT Petrus Indonesia.

MA tolak kasasi PT Petrus Indonesia. Dan mewajibkan PT Petrus Indonesia membayar pesangon kepada 35 karyawan nya.

Mereka yang di PHK PT Petrus Indonesia, rata-rata bekerja sudah 3 tahun hingga 12 tahun lamanya. Namun, pihak perusahaan hingga kini belum memenuhi kewajibannya.

Makbul salah satu mantan karyawan PT Petrus Indonesia yang ikut di PHK membenarkan hal tersebut. Cerita piluh itu dialami oleh dua rekannya yang di PHK sepihak oleh PT Petrus Indonesia pada akhir 2018 silam.

“Yaa benar, dua dari 35 yang di PHK di gugat cerai istrinya. Salah satunya, dicerai karena suaminya tak sanggup lagi membiayai kuliah istrinya. Dan satunya karena tak lagi bisa menafkahi keluarga nya,” cerita Makbul.

“Miris sih, sudah di PHK di gugat cerai pula kawan itu,” kata Makbul, diwawancarai AlurNews.com, saat melakukan aksi di depan PT Petrus Indonesia, Selasa, 13/10/20 pagi.

Dalam berita sebelumnya, Makbul menceritakan kronologis dari PHK sepihak tersebut. Hingga kini dia bersama 34 rekannya belum mendapatkan pesangon yang diharapkan.

Akibat dari PHK itu, 35 orang karyawan menuntut keadilan untuk mendapatkan hak pesangonnya dari pihak perusahaan. Namun, hingga ke Dinas Tenaga Kerja kota Batam. Mereka juga tak mendapatkan titik solusi yang jelas.

Sehingga, 35 orang tersebut menempuh jalur hukum. Dengan menggugat PT Petrus Indonesia ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjung Pinang.

Di PHI, PT Petrus Indonesia dinyatakan wajib membayar pesangon kepada 35 karyawan yang di PHK. Pesangon yang wajib dibayarkan senilai Rp. 2.251.052.488,45 (dua milyar dua ratus lima puluh satu juta lima puluh dua ribu empat ratus dengan puluh delapan rupiah koma empat puluh lima sen).

“Di PHI kami menang. Dan pihak PT Petrus Indonesia wajib membayarkan pesangon kami senilai 2 milyar lebih. Namun mereka belum juga memenuhi kewajibannya,” kata Makbul.

Bukan malah membayarkan hak 35 karyawannya, PT Petrus Indonesia malah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Makbul mengungkapkan, bahwa gugatan kasasi PT Petrus Indonesia atas putusan dari PHI Tanjungpinang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada 18 Juni 20 yang lalu.

“Di MA, gugatan kasasi mereka (PT Petrus Indonesia-red) ditolak. Dan tetap diwajibkan membayarkan pesangon sesuai yang telah ditetapkan oleh PHI Tanjung Pinang,” ungkapnya.

Setalah ditolaknya permohonan kasasi PT Petrus Indonesia ditolak oleh MA, pihak PT Petrus Indonesia juga belum memenuhi kewajibannya dan membayarkan pesangon 35 orang karyawan sesuai perintah Mahkamah Agung.

Dengan itu, Makbul menilai pihak PT Petrus Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebab tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Agung yang juga menguatkan putusan PHI Tanjung Pinang.

Sudah 2 tahun 1 bulan mereka berjuang untuk mendapatkan pesangonnya dibayarkan oleh PT Petrus Indonesia. Namun hingga kini belum juga mendapatkan kejelasan. Dan hari ini, mereka 35 orang mantan karyawan melakukan aksi di depan PT Petrus Indonesia menuntut hak pesangon.

Sudah dua hari mereka melakukan aksi di depan perusahaan. Namun pihak manajemen juga belum menunjukkan etik baiknya.

Lebih lanjut, kata Makbul, pihak PT Petrus Indonesia sempat menawarkan pembayaran pesangon. Namun nilai itu sangat jauh dari putusan MA. Sehingga pihaknya menolak.

“Penawaran mereka sekitar 600 juta, tentu sangat jauh dari putusan MA. Jadi kami menolak. Dan 600 juta itupun mau dicicil selama 3 kali. Jelas kami tidak mau,” tegasnya.

Pantauan AlurNews.com, tampak puluhan mantan karyawan itu masih melakukan aksi di depan PT Petrus Indonesia yang terletak di lot 16 citra buana industrial park 3, Batam Kota, Batam.

35 Mantan Karyawan PT Petrus Indonesia melakukan aksi menuntut hak pesangonnya yang belum dibayarkan.

Aksi yang mereka lakukan, untuk mengantisipasi kaburnya pihak manajemen PT Petrus Indonesia sebelum memenuhi kewajibannya. “Informasi yang kami terima, akhir tahun ini mereka (PT. Petrus Indonesia) sudah harus angkat kaki dari kawasan ini. Karena kontraknya sudah mau habis. Jadi untuk antisipasi mereka kabur, kami akan berjaga-jaga di depan perusahaan ini,” ujarnya.

“Jangan sampai mereka kabur sebelum bayar hak kami. Karena informasi nya, alat-alat mereka (PT Petrus Indonesia-red) sudah mulai di pindahkan ke daerah Tanjung Uncang,” ungkapnya lagi.

Makbul menambahkan, bahwa alasan PT Petrus Indonesia tidak sanggup membayar pesangon kepada 35 mantan karyawan nya, akibat perusahaan tersebut mengalami bangkrut. “Alasannya mereka bangkur. Tapi faktanya mereka masih melakukan perekrutan karyawan baru hingga saat ini,” terangnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, AlurNews.com masih mencoba mengkonfirmasi pihak PT Petrus Indonesia.(Dimas)