Implementasi Travel Corridor Arrangement (TCA) Pemerintah Indonesia dan Singapura Mulai Berlaku Pada 26 Oktober 2020

BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUP) mendukung penuh implementasi Travel Corridor Arrangement (TCA) antara Pemerintah Indonesia dan Singapura yang direncanakan mulai berlaku pada 26 Oktober 2020 mendatang. Hal ini diungkapkan Plh. Direktur BUP BP Batam, Ferry Wise Manullang, saat menerima kunjungan Pjs. Walikota Batam, Syamsul Bahrum, di Terminal Ferry Internasional Batam Centre, Kamis (15/10/2020).

Ferry mengatakan, sembari menunggu SOP teknis dari Pemerintah Pusat, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengelola pelabuhan internasional yang bekerja sama dengan BP Batam guna menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan, sehingga pemberlakuan TCA pada 26 Oktober 2020 mendatang terlaksana dengan sukses.

“Dalam rangka implementasi TCA/RGL pada 26 Oktober mendatang, BP Batam, dalam hal ini Badan Usaha Pelabuhan, siap menjalankannya. Di samping menyiapkan sarana dan prasarana, kami juga tengah menunggu SOP penanganan bagi WN Singapura sesampainya di Batam atau ketika WNI akan meninggalkan Batam menuju Singapura untuk perjalanan dinas atau bisnis,” ujar Ferry.

Meskipun saat ini Pemerintah Pusat baru menetapkan Terminal Ferry Internasional Batam Centre sebagai pintu masuk penumpang dari Singapura ke Batam, namun BP Batam juga tengah mempersiapkan Terminal Ferry Internasional Harbour Bay, Terminal Ferry Internasional Nongsapura, dan Terminal Ferry Teluk Senimba, guna menjalankan implementasi TCA bagi mereka yang akan melakukan perjalanan dinas, kalangan diplomat, serta pebisnis dan bukan untuk tujuan wisata.

Baca Juga : Perkembangan dan Rencana Pembangunan Batam di Paparkan BP Batam dalam Webinar Bakohumas

Baca Juga : Ketersediaan Air Baku di Batam di Pastikan BP Batam Terjamin

Saat melakukan peninjauan di Terminal Ferry Internasional Batam Centre, Pjs. Walikota Batam, Syamsul Bahrum, meminta agar seluruh instansi yang terlibat, mendukung penuh pelaksanaan TCA atau reciprocal green lane (RGL) karena dapat menghidupkan kembali geliat perekonomian di Kota Batam.

“Dengan pengaturan TCA ini maka otomatis potensi bisnis perhotelan kembali menggeliat karena mereka harus stay dulu, sembari menunggu hasil swab dan secara tidak langsung dapat mendorong sektor pariwisata untuk bangkit,” ujar Syamsul saat membuka rapat koordinasi.

Syamsul mengatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Konjen Singapura guna membahas persiapan pemberlakuan TCA atau RGL yang rencananya akan diterapkan 26 Oktober mendatang.

Ia menegaskan bahwa Batam sudah siap untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Singapura dalam melayani mereka yang akan melakukan perjalanan dinas, urusan diplomatik yang mendesak, maupun perjalanan bisnis esensial.

“Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa sarana dan prasana siap menyambut pemberlakuan TCA bagi kedua negara. Pemerintah Pusat juga sudah memutuskan bahwa pintu masuk Batam, yakni Terminal Internasional Batam Centre, siap untuk menyambut pelaku perjalanan dinas terbatas tersebut,” sambungnya.

Meski pintu masuk Batam-Singapura untuk tujuan terbatas akan dibuka, Syamsul menegaskan, bahwa ada syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan dinas mendesak tersebut, terutama mengenai persyaratan tes PCR yang akan dilakukan dua kali, yakni PCR pertama dilakukan minimal 72 jam sebelum keberangkatan dan tes PCR kedua pada saat kedatangan di Terminal Ferry Internasional Batam Centre.

“Daftar institusi kesehatan yang menangani PCR akan segera disampaikan berdasarkan kesepakatan Kementerian Kesehatan RI dengan Kementerian Kesehatan Singapura. Kita harap di Batam bisa dilakukan oleh RSBP Batam dan RSUD Embung Fatimah,” imbuh Syamsul.

Menanggapi kesiapan sektor kesehatan dalam mendukung implementasi TCA dan RGL ini, Direktur Badan Usaha Rumah Sakit BP Batam, dr. Afdhalun A. Hakim Sp.JP, FIHA, FASCC, yang juga turut hadir dalam rapat koordinasi ini, menyampaikan bahwa, pihaknya siap untuk menyiapkan fasilitas pemeriksaan PCR bagi para pelaku perjalanan dinas maupun bisnis terbatas tersebut.

Menurutnya hasil tes PCR dapat keluar dalam waktu 3-4 jam, sehingga hasil pemeriksan tersebut dapat menjadi acuan bagi pelaku perjalanan dinas atau bisnis terbatas untuk diperbolehkan atau tidak masuk ke Indonesia.

Baca Juga : RSBP Batam Serahkan Alkes dan Suplemen di Kelurahan Tiban Indah Batam

“Kita belum mendapat SOP resmi dari Pemerintah Pusat, namun RSBP Batam siap untuk mendukung implementasi TCA/RGL pada 26 Oktober mendatang. Agar hasil tes PCR yang kami lakukan memenuhi standar Pemerintah Singapura, maka kami meminta rekomendasi alat PCR dari mereka sehingga dapat kami realisasikan untuk digunakan dalam pemberlakuan TCA/RGL mendatang,” kata Afdhalun.

Kegiatan peninjauan ini ditutup dengan simulasi keberangkatan dan kedatangan pelaku perjalanan dinas terbatas di Terminal Ferry Internasional Batam Centre yang dilakukan langsung oleh Syamsul Bahrum didampingi perwakilan dari instansi terkait, antara lain BP Batam, KSOP Khusus Batam, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Imigrasi Batam dan pengelola Terminal Ferry Internasional Batam Centre.