BATAM – Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batam Rudi-Amsakar (RAMAH) dilaporkan ke Bawaslu Kota Batam, Senin, 19/10/20 siang kemarin.
Pasangan petahana ini di laporkan oleh Brigade Nusantara itu di Pimpin Eddy Asmara.
Eddy menilai, Rudi-Amsakar telah melakukan berbagai pelanggaran Pemilu sejak menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Batam.
“Yang bersangkutan (Rudi-Amsakar-red) kami laporan karena melakukan rotasi jabatan dua Kepala Dinas disaat akan cuti kampanye,” Sebut Eddy.
Kedua kepala Dinas tersebut yakni Kepala Dinas Pendudukan dan kepala Dinas Pemuda Olahraga.
Menurut Eddy, UU Pilkada No.10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat 2 jelas membunyikan bahwa calon kandidat Petahana tidak diperbolehkan melakukan rotasi jabatan selama 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
Lebih lanjut, pihaknya juga melaporkan pembagian bantuan sembako Covid 19 yang dilakukan Pasangan Rudi-Amsakar sebelum masa cuti berlaku.
Hal tersebut kata dia tertuang dalam UU Pilkada No.10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat 3 yang berbunyi “Gubernur atau wakil gubernur, Bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”
Dalam pasal tersebut, di ayat 5 juga tertulis sanksi Pembatalan sebagai calon oleh KPU baik di provinsi maupun kota.(red)