Irjen Kemenkumham Terima Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Komjen Pol Andap Budhi Revianto Menerima Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Alhamdulillah pada peringatan HUT Kemenkumham RI yang dikenal dengan Hari Dharma Karyadhika ke-75, tahun 2020 bertempat di Graha Pengayoman Kuningan Jakarta Selatan, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, S.IK., MH. menerima sertifikat ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang diserahkan langsung oleh Menkumham Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.

Inspektorat Jenderal berhak memperoleh “Sertifikasi Organisasi Internasional
untuk Standardisasi 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (International Organization of Standarization Anti Bribery Management Systems) pada tanggal 26 Oktober 2020 dari Lembaga penilai sertifikasi Tuv-Nord. SMAP tersebut mencakup ruang lingkup Pengawasan Internal di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM meliputi Kegiatan Audit, reviu, Evaluasi, pemantauan dan Kegiatan pengawasan
Lainnya serta Kegiatan Dukungan Manajemen Sekretariat Inspektorat Jenderal”.

Baca Juga : Ex Pendukung Bang Din: Burung Kenek-kenek Main Atas Batu, Pesan Dato’ Nenek Pilih Nomor 1

Penetapan ISO 37001:2016 itu sendiri diharapkan dapat mendukung Inspektorat Jenderal Kemenkumham dalam mengeliminir praktek penyuapan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI termasuk jajarannya dengan langkah – langkah pencegahan, pendeteksian, dan penanganan masalah penyuapan didasari pertimbangan dan manfaat sebagai berikut:

Sertifikat yang diterima Komjen Pol Andap Budhi Revianto.
  1. Sebagai panduan dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
  2. Jaminan organisasi, dalam hal ini Kemenkumham RI bahwa telah menerapkan
    penerapan pencegahan penyuapan;
  3. Sebagai bukti dalam hal penyelidikan bahwa organisasi telah mengambil langkah –
    langkah untuk mencegah penyuapan.

Disamping itu, proses untuk meraih sertifikasi ISO 37001:2016 sebagai upaya dalam mendukung Pembangunan Zona Integritas, dimana Inspektorat Jenderal mengemban amanat sebagai Tim Penilai Internal (TPI) yang bertugas melakukan pembinaan dan juga evaluasi atas satuan kerja yang diusulkan untuk memperoleh predikat wilayah bebas korupsi (WBK) / wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

Baca Juga : Kunker ke Kanwil Kepri, Ini Arahan Irjen Kemenkumham RI

Adapun berbagai kebijakan Inspektorat Jenderal Kemenkumham yang telah
dikeluarkan dalam rangka kesiapan sistem manajemen anti penyuapan, sebagai berikut:

  1. Melarang praktek-praktek penyuapan dan sejenis di lingkungan Inspektorat Jenderal
    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  2. Mematuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang berlaku terkait anti penyuapan;
  3. Menyelaraskan kebijakan anti penyuapan dengan tujuan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. Menyediakan tata kelola Reformasi Birokrasi Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mendukung tercapainya tujuan anti penyuapan dilingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  5. Memastikan komitmen kepada pemenuhuan persyaratan Sistem Manajemen Anti
    Penyuapan;
  6. Mendorong peningkatan kesadaran anti penyuapan kepada jajaran stakeholder
    terkait;
  7. Menjalankan prinsip perbaikan berkelanjutan dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
  8. Memberikan tanggung jawab, kewenangan dan independensi kepada Fungsi kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP);
  9. Memberikan sanksi tegas kepada pelanggar ketentuan dalam kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Kedepan diharapkan sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ini dapat memperkuat jajaran Kemenkumham RI sehingga tidak melakukan berbagai penyimpangan dan hal-hal yang dilarang dalam Kode Etik dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya sebagai wujud nyata serta kesungguhan dan komitmen
Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM untuk melaksanakan pengabdian yang terbaik.(red)