Gakkumdu Geber Penyidikan 14 Hari, Terkait Wali Kota Tanjungpinang Kampanye Terindikasi Masuk Tindak Pidana

Rahma, Wali Kota Tanjungpinang diduga lakukan tindak pidana pilkada dengan kampanye menyalahgunakan kewenangannya.(suryakepri.com/ist)

TANJUNGPINANG,– Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tanjungpinang menemukan adanya tindak pidana pelanggaran oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma.

Hal itu diketahui setelah pembahasan kedua yang dilaksanakan oleh Sentra Gakkumdu di kantornya di kawasan Bintan Center, Tanjungpinang, Senin (9/11/2020).

Sentra Gakkumdu Tanjungpinang yang tergabung unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanjungpinang Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyakini bahwa kegiatan bagi-bagi masker yang dilakukan Rahma ditemukan pidana.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini menjelaskan, sesuai dengan dengan Peraturan Bersama Nomor 5, 1, dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca juga : Air Mata Iman Berderai Saat Memohon Doa Restu di Kampung Halaman

Baca juga : Sholat Subuh Berjamaah di Tanjungpinang, Iman Cawagub Kepri Ajak Umat Muslim Memakmurkan Masjid

Pada Pasal 20 Ayat 2 dan 5, dijelaskan bahwa pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan merupakan dugaan tindak pidana pemilihan atau bukan merupakan tindak pidana pemilihan.

“Dalam hal suatu laporan/temuan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan wajib memutuskan untuk melanjutkan laporan/temuan ke tahap penyidikan,” kata Zaini.

Disampaikannya, ada pun Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon.

“Pada pembahasan pertama telah melakukan penyelidikan ke sejumlah pihak. Selanjutnya setelah pembahasan kedua ini Sentra Gakkumdu akan melakukan penyidikan selama 14 hari kedepan,” ujarnya.

Baca Juga : Kedatangan Iman Sutiawan, Suryatati Mantan Wako Tanjungpinang Sampaikan Dukungan Untuk SInergi Kepri

Sentra Gakkumdu terus bekerja sesuai peraturan perundangan. “Maka perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali,” jelasnya.

Pembahasan kedua dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Wawan Rusmawan dan seluruh anggota Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang. (*)

Sumber : Suryakepri.com