BATAM, AlurNews.com – Lagi-lagi Calon wali Kota Batam petahana M Rudi kembali dilaporkan ke Bawaslu Kota Batam. Laporan juga ditujukan untuk Kepala Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air Kota Batam, Yumasnur.
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran pilkada, yakni menyangkut netralitas pejabat negara dan pengerahan ASN serta penggunaan fasilitas negara dalam kampanye petahana.
Direktur Advokasi dan Hukum Tim Luar Biasa Bambang Yulianto SH didampingi penasihat hukumnya Zulhan,SH, Sabtu (28/11) mengungkapkan laporan itu telah disampaikan ke Bawaslu Koa Batam pada Jumat (27/11) dan telah diterima resmi oleh petugas.
Baca: Surat Ini Ungkap Dugaan Gelar S1 Palsu Miliknya, Rudi Pun Bungkam
Ia mendatangi kantor Bawaslu Kota Batam dengan membawa alat bukti berupa foto-foto maupun video, serta saksi-saksi yang menguatkan laporan tersebut.
Disebutkan, dugaan tindak pidana pilkada itu dilakukan oleh Kepala Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air Kota Batam Yumasnur dalam pengerjaan drainase di Kampung Tiban Mentarau RT 02 RW 10, Patam Lestari, Sekupang, Kota Batam.
Pengerjaan proyek itu terkait dengan janji calon Wali Kota Batam petahana yang melakukan kampanye pada 21 Oktober siang lalu.
“Dalam kampanye itu, Rudi yang saat ini berstatus cuti menjanjikan perbaikan drainase sesuai keluhan warga saat itu. Dan dugaan kami Kepala Dinas yang juga ASN Kota Batam melakukan mobilisasi alat berat dan petugasnya dalam proyek drainase itu atas dugaan perintah Rudi,” katanya.
Pengerjaan proyek drainase itu dilakukan 24 November hingga 27 november. Alat berat yang dikerahkan merupakan milik Dinas Binamarga dan SD Air Kota Batam.
“Acara kampanye Rudi di Patam Lestari itu kita ada videonya. Saat merekam video itu sempat dilarang oleh pihak tim Rudi. Ini menjadi indikasi juga ada yang tidak beres,” kata dia lagi.
“Kita juga videokan tentang pengerjaan proyek itu, bahkan foto-fotonya juga lengkap,” ungkap Bambang Yulianto.
Terkait laporannya itu, Timnya menyatakan Kepala Dinas Binamarga dan SD Air Yumasnur dilaporkan telah melanggar netralitas pejabat negara/ASN, melakukan pengerahan ASN, serta menggunakan fasilitas negara untuk membantu petahana.
“Ini melanggar netralitas ASN karena menguntungkan salah satu paslon dan merugikan paslon lainnya,” terangnya.
Ditambahkan, dalam kejadian ini Kepala Dinas telah merencanakan program dan melaksanakannya di lapangan. Itu dengan mengerahkan ASN serta menggunakan fasilitas negara di bawah kewenangannya.
Sementara itu, Rudi yang saat ini dalam status cuti, dilaporkan telah melakukan pengerahan ASN dan menggunakan fasilitas negara untuk kampanye di saat masa cuti.
“Saat cuti berarti ia melepas semua jabatan dan kewenangannya di pemerintahan karena ia petahana dalam pencalonan saat ini,” tegasnya.
Tim melaporkannya ke Bawaslu Kota Batam dengan tuntutan agar merekomendasikan ke Tim Gakkumdu guna diproses secara hukum, baik secara administrasi ataupun pidana murninya.
Tindakan tersebut diduga telah melanggar UU ASN No 5 tahun 2014. Selain itu, tindakan itu juga melanggar UU tentang tindak pidana Pilkada.
(Dms/SK)