BATAM,AlurNews.com – Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam dilaporkan oleh seorang warga Kota Batam, terkait minimnya kualitas kinerja dan adanya dugaan kesengajaan menghilangkan hak pilih warga pada pesta demokrasi yang digelar pada 9 Desember 2020 kemarin.
Bukti laporan tersebut diterima AlurNews.com melalui keterangan pelapor, Fisman F. Gea, Ketua Lembaga Cegah Kejahatan lndonesla (LCKI) Keprl pada Kamis (10/12/2020) sore.
Dalam keterangan resminya, ia menyatakan bahwa dirinya sudah membuat laporan tindak pidana pemilu ke Bawaslu Kota Batam dengan menunjukan laporan bernomor 015 / LP / PG / KOTA / 10.02 / XII / 2020.
Dalam laporan tersebut, mantan Anggota DPRD Kota Batam itu juga menyampaikan bahwa KPU Batam diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu dalam bentuk dugaan kesengajaan menghilangkan hak pilih orang lain (Warga Negara Indonesia).
Dimana pada Formulir model AA1-KWK, Formulir model AA2-KWK dan formulir model AB-KWK, diketahui seorang warga sudah tercatat oleh petugas Pemutahiran Data pemilih (PPDP) pada 21 Juni 2020.
Namun pada kenyataannya, saat hari ‘H’ (9 Desember 2020-red) atau akan melakukan pencoblosan dalam formulir A.3-KWK malah nama pemilih tersebut tidak ada. Sehingga warga tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2020 kemarin.
“Ini yang kita sesalkan, saat didata oleh petugas PPDP nama warga masuk dalam pemilih data. Akan tetapi ketika akan mencoblos, malah yang tidak menjawab ada namanya. Sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya, ”terang pria yang juga dikenal sebagai Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) ini.
Selain itu, pihaknya juga memberikan beberapa fakta-fakta lain. Diantaranya, dugaan pemilih palsu sebanyak 4 orang di sebuah perumahan Palm Hill. Namun secara realita, empat warga yang masuk pemilih tersebut beralamat di sebuah rumah yang sudah terbakar 5 tahun lalu. Dan terbilang bangunannya sudah rata dengan tanah.
“Aneh, pemilih beralamat di sebuah rumah yang 5 tahun lalu terbakar dan bangunannya telah rata dengan tanah,” jelasnya.
Kemudian, ada blok dalam perumahan yang masuk dalam kategori palsu. Mengingat, ada 10 pemilih yang memiliki formulir model A.3-KWK dan tercatat di TPS 23 Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, dan diketahui di alamat Kompleks Palm Hill Blok D No 21, 23, 26, 27 dan 28.
“Padahal nomor rumah dalam blok D hanya sampai Blok D nomor 19. Dan tidak ada sampai nomor tersebut. Sangat ironis sekali. Kinerja KPU Batam sangat dipertanyakan. Padahal pemutahiran pemilih data telah Dilaksanakan tanggal 21 Juni 2020. Dan ini baru di satu TPS saja. Bagaimana jika hal yang sama juga terjadi di TPS-TPS lainnya. Dan hal ini perlu diusut hingga tuntas, ”terangnya.
Pihaknya juga mengutip sebuah peraturan dalam UU Pilkada pada Pasal 178 UU No 1 Tahun 2015. Dimana dalam pasal tersebut, pembantuan bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pillhnya, maka dapat dipidana dengan penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pelanggaran Pemilu Yang Dilakukan Oleh Penyelenggara (KPUD, PPS) dan atau petugas yang terrlibat Langsung Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Dapat Dipidanakan.
Begitu juga dalam Undang-Undang, Sebagai Pelanggaran Pidana Pemilu Yang Diatur Pada Pasal 510. Pasal 532. Dan Pasal 549.
“Dalam Pasal 510 Berbunyi“ Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Menyebabkan Orang Lain Kehilangan Hak Pilihnya Dipidana Dengan Pidana PenJara Paling Lama 2 Tahun. Serta Pidana Dalam Pasal 554 Dan 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Jadi, jangan main-main dengan ini, kasihan warga yang kehilangan hak pilihnya. Dan perluut hingga tuntas, ”jelasnya.
(Im/red)