JAKARTA,AlurNews.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) dini hari. Habib Rizieq ditahan setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka.
Sebelum resmi ditahan, Habib Rizieq Shihab sempat menunaikan salat magrib berjamaah dengan pihak kepolisian dan pengacaranya di mapolda metro jaya.
“Penyidik mengajak MRS untuk Salat Maghrib dan menjadi imam dengan makmum pengacara serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro,” kata Argo dalam keteranganya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020).
Habib Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya sejak pukul 10.25 WIB. Dia didampingi kuasa hukum dan Sekretaris Umum FPI Munarman.
Dan kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, penyidik telah memberikan hak kepada Imam Besar FPI selama pemeriksaan. Sebelumnya juga, Habib Rizieq telah diberikan waktu untuk menjalani salat zuhur dan ashar.
“Salat sudah disiapkan sesuai protokol kesehatan, makanan minuman juga sudah disiapkan,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12).
Rizieq Shihab dan polisi dari Polda Metro Jaya menunaikan Salat Maghrib berjamaah disela-sela berlangsungnya pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, penyidik dari Polda Metro Jaya memperlakukan humanis kepada Rizieq dan kuasa hukumnya. Salah satunya adalah dengan Polisi mengajak Rizieq untuk menunaikan ibadah Salat Maghrib berjamaah.
Sementara itu, saat resmi ditahab Polda Metro jaya, Habib Rizieq Shihab langsung diborgol.
Dia kemudian masuk ke dalam mobil tahanan.
Habib Rizieq Shihab tampak mengangkat kedua tangannya yang telah diborgol.
Habib Rizieq merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Acara yang dilakukan Habib Rizieq menimbulkan kerumunan massa yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
(Red/inewsid)