BATAM,AlurNews.com – Diduga menggunakan surat hasil pemeriksaan tes Rapid Palsu, satu keluarga yang terdiri dari suami, istri dan dua orang anaknya gagal berangkat ke Medan melalui Bandara Hang Nadim Batam, menggunakan maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT 0971, pada Sabtu(19/12/2020) pagi.
Akibatnya, satu keluarga ini harus berurusan pihak keamanan setelah ketahuan membawa surat hasil Rapid palsu yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Graha Hermin.
Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, hal tersebut terungkap saat satuan tugas (Satgas) Bandara Hang Nadim Batam yang menemukan surat hasil Rapid tes yang dikeluarkan oleh RS Graha Hermin tersebut yang mencurigakan.
Mengingat, format dari surat keterangan tersebut sangat berbeda dengan yang dikeluarkan secara resmi dari klinik maupun rumah sakit yang membuka layanan tersebut. Baik KKP maupun Satgas Covid-19 Bandara Hang Nadim dalam hal ini TNI AU dan lainnya.
“Saat kita terima berkas surat hasil rapid tesnya, ternyata formatnya beda. Setelah dikonfirmasi ke RS yang bersangkutan, ternyata tidak teregistrasi di rumah sakit tersebut,” jelasnya.
Akibatnya, tambannya, satu keluarga tersebut gagal terbang dan langsung dibawa ke Polsek Batu Aji untuk proses lebih lanjut.
Pria yang akrab disapa Kang Odoy ini, berpesan kepada semua calon penumpang untuk mengikuti aturan yang berlaku. Dan jangan coba-coba untuk melanggar aturan, khususnya protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah di masa pandemi ini.
“Jangan main-main dengan protokol kesehatan, kami Satgas Covid-19 Bandara Hang Nadim Batam akan selalu waspada dan mencegah hal ini terjadi,” terangnya.
(rls)