BATAM,AlurNews.com – Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari menyarankan masyarakat Batam terutama konsumen air bersih yang dikelola PT. Moya Indonesia melakukan gugatan hukum jika dirugikan oleh perusahan tersebut. Termasuk jika ada kebijakan BP Batam yang merugikan masyarakat, seperti biaya administrasi dan pemeliharaan meteran air.
” Sebaiknya konsumen yang dirugikan atas pengelolaan air, baik itu karena kenaikan pembayaran, biaya administrasi yang gak wajar, atau kualitas air yang keruh, melakukan gugatan ke pengadilan. Jadi putusannya langsung mengikat semua pihak, ” kata Cak Ta’in kepada media.
Menurut Cak Ta’in, seharusnya BP Batam melakukan evaluasi atas kerja samanya dengan PT. Moya dalam pengelolaan air karena banyaknya komplain masyarakat dan kualitas air yang buruk. ” Seharusnya BP Batam sudah langsung bisa memutus kontrak Moya, karena sudah terindikasi wanprestasi.” ujarnya.
Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan, dari awal muncul kekhawatiran banyak pihak atas berakhirnya kontrak konsesi ATB dan beralih ke Moya akan kesinambungan pelayanan dan kualitas air jadi menurun. Nyatanya baru 2 bulan mengelola air, kekhawatiran itu menjadi nyata sehingga kontraknya patut diputuskan.
” Kalau ada pihak-pihak yang ingin mempertahankan PT. Moya dengan kondisi pengelolaan seperti sekarang ini maka patut dicurigai ada apa-apanya. Indikasi konspirasi dalam pemenangan tender semakin kuat.” jelas Cak Ta’in.
Mantan dosen Unrika Batam itu menambahkan, banyaknya keluhan yang disampaikan masyarakat konsumen menandakan kalau pengelola memang tidak profesional. “Untuk memperjelas semua informasi yang simpang siur itu ya minta putusan pengadilan, melalui gugatan hukum.” ujarnya.
” Kalau masyarakat diam tidak mau memperjuangkan hak-haknya ya itu juga terserah mereka. Nikmati saja, gak usah banyak protes.” tambahnya.
Proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) di dewan itu, lanjut mantan wartawan itu, tidak akan banyak menyelesaikan masalah. Lembaga politik dan pelaku politik tetap saja akan mendahulukan kepentingan politik mereka dulu. “Keputusan dewan paling rekomendasi, di baliknya ada kepentingan politik.” terang Cak Ta’in.
Cak Ta’in menegaskan, masyarakat bisa langsung melakukan mau sendiri-sendiri melalui jalur CLS (civilian low suit) atau Class Action (perwakilan kelompok). ” Kalau gugatan pengadilan putusannya mengikat. Nanti saya koordinasikan dengan kawan-kawan di Batam, karena kemarin sudah ada yang menyampaikan siap menyediakan tempat dan relawan untuk buka posko pengaduan.” katanya Cak Ta’in mengakhiri.
(rls)