AlurNews.com, Jakarta – Pemerintah pusat telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri mengenai seragam sekolah.
SKB itu disetujui tiga menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
SKB Tiga Menteri tersebut tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Beberapa waktu lalu sempat ramai kasus dugaan pemaksaan jilbab kepada siswa beragama non Islam.
Baca juga : Moeldoko: Lho Kudeta, Apaan yang Dikudeta?
Baca juga : Wakapolda Banten : Ikuti Seleksi PKA dan PKP dengan Sungguh-sungguh
Kasus itu pun memantik diskursus di berbagai kalangan baik dari tingkat daerah hingga nasional.
“Ada tiga pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam sekolah ini,” kata Nadiem Makarim, Rabu, 3 Februari 2021.
Tiga pertimbangan itu adalah sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain itu, sekolah berperan dan bertanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara dan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan suatu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
Nadiem Makarim menyampaikan surat keputusan bersama itu mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
“Peseta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama,” ujar Nadiem Makarim.
Dia mengatakan Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Pemda dan Kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut kekhususan agama paling lama 30 hari sejak keputusan bersama itu ditetapkan.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap keputusan tersebut, kata dia, ada sanksi yang akan diberikan.
Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan.
Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada Gubernur dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
Baca juga : KNKT: Tidak Benar Sriwijaya Air Meledak di Udara
Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
“Terakhir, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan bersama itu, sesuai dengan kekhususan Aceh,” ujarnya.
Kemendikbud pun membuka posko aduan melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, pusat panggilan 177, portal https://ult.kemdikbud.go.id, email pengaduan@kemdikbud.go.id, dan portal laporan https://lapor.kemdikbud/go/id.***
sumber :Antara