SURAKARTA,AlurNews.com – Babinsa Kelurahan Serengan Koramil 03 Serengan Kodim 0735 Surakarta Serka Aris S bersama Polsek dan Linmas melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Sepanjang Jl. Veteran Serengan Kota Surakarta, (08/02)
Penanganan virus covid-19 dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) rutin dilaksanakan oleh Babinsa dan aparat terkait guna memutus penyebaran Covid- 19 di kecamatan serengan khususnya di tempat-tempat keramaian seperti Toko dan tempat-tempat keramian lainnya.
Serka Aris S menyampaikan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Hari ini bertempat pertokoan di sepanjang Jl. Veteran yang menjadi pusat jual beli yang ramai dikunjungi baik warga masyarakat kecamatan serengan itu sendiri maupun warga masyarakat yang dari luar kecamatan serengan sehingga terjadi kerumunan, himbauan kepada pedagang maupun pembeli agar selalu mematuhi semua prosedur protokol kesehatan dan wajib memakai masker saat proses jual beli.
(Rls)