ALURNEWS.COM, Batam – Tim Macan Polresta Barelang ringkus 2 orang pelaku berinisial IJ (34) dan AI (32) perampokan yang kerap beraksi dan meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polresta Barelang, Jum’at (19/2/2021).
Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH, salah satu dari kedua pelaku tersebut dihadiahi timah panas saat berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri pada saat hendak diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH, mengatakan, pengungkapan ini bermula pada saat adanya laporan dari salah satu korban perampokan.
Baca juga : Tim Warung Jumat Polda Banten Salurkan Puluhan Paket Sembako Kepada Anak Yatim
Baca juga : Penguatan Media, Kapolda Banten gelar “Yuk Ngopi Wae” Dengan Pimpinan Media Cetak
“Pada hari Rabu (17/2/202) sekira pukul 06.44 wib, pelaku IJ menarik kerah baju korban dari belakang kemudian pelaku langsung membalikkan badan dan menikam bagian dada kiri korban dengan benda tajam sebanyak 1 kali, lalu pelaku IJ langsung mundur dan mengeluarkan 1 buah celurit dan mengarahkan ke korban,” ungkap Andri.
Setelah berhasil melukai korbannya, pelaku langsung mengambil hp korban dan secepat mungkin langsung meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Akibat kejadian itu korban mengalami sakit dan luka robek di dada kiri dan korban mengalami kerugian berupa Handphone Xiaomi. Selanjutnya, korban dibawa kerumah sakit untuk perawatan lebih lanjut dan membuat laporan di Polsek Bengkong.
Selanjutnya, pada hari Jum’at (19/2/2021) sekira pukul 16.30 Wib, Opsnal Reskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Ruli Semeong, Tanjung Sengkuang.
“Dengan gerak cepat Opsnal Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga Opsnal Reskrim Polresta Barelang memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, akan tetapi tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dan pada akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku,” ujar Andri.
Menurut pengakuan pelaku, ia pernah beraksi diwilayah, Bengkong Indah Swadebi Blok S No 03 yang di dapat 1 unit Handphone Xiaomi Redmi, warung tepi jalan Bengkong yang di dapat 1 unit handphone Xiaomi, depan warung Bengkong Kolam yang di dapat 1 Unit handphone Oppo F3.
Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya, berupa 1 unit handphone Xiaomi Redmi (Milik Korban), 1 unit sepeda motor beat warna hitam (sebagai sarana), 1 buah Kunci Pas, 1 bilah Celurit dan 2 bilah Parang.
Saat ini kedua pelaku sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polresta Barelang yang guna menjalani penyelidikan dan proses lebih lanjut,” pungkasnya.
(ach)