Pemutusan Kabel Milik 8 TV Kabel Terkesan Brutal, Rosano: Katanya Ilegal, Tapi Selama ini PLN Batam Menerima Uang

Akhmad Rosano PENASEHAT TV Kabel di Batam.

BATAM,AlurNews.com – Akhmad Rosano salah satu penasehat TV Kabel di Batam menyayangkan tindakan PLN Batam yang terkesan brutal dalam hal melakukan pemutusan kabel milik delapan perusahaan TV Kabel yang terpasang di tiang PLN Batam.

Dalam pernyataannya tersebut. Rosano yang juga ketua umum LSM Suara Rakyat Keadilan (SRK) menanggapi pernyataan Andi Kusuma kuasa hukum PLN Batam.

Dalam pernyataan Andi Kusuma tersebut. Pemutusan dilakukan dengan alasan, bahwa keberadaan kabel TV Kabel tersebut adalah Ilegal. “penggunaan aset negara untuk usaha Ilegal jelas melanggar UU, termasuk menggelapkan pajak”, jelas Andi Kusuma.

“Dia (Andi Kusuma-red) bilang ilegal. Tapi selama ini PLN Batam telah menerima uang dari seluruh perusahaan TV Kabel yang diputus. Semua ada bukti transfernya. bahkan pembayarannya langsung ke rekening PLN Batam,” kata Rosano menanggapi pernyataan Andi Kusuma.

Bukti pembayaran yang di lakukan perusahaan TV kabel ke rekening PLN Batam

“Kalau dibilang ilegal dan merugikan negara dalam penggelapan pajak. Berarti PLN Batam yang membiarkan itu. Karena selama ini PLN Batam telah menikmati hal itu,” tegas Rosano.

Lebih lanjut, Rosano juga menilai, pemutusan yang dilakukan tersebut sangat brutal. “Pemutusan dilakukan oleh pihak ketiga. Dan itupun belum ada putusan pengadilan. Seharusnya, eksekusi bisa dilakukan jika telah ada putusan hukum yang sah. Ini negara hukum. Bukan berlaga seperti preman,” kata Rosano, diwawancarai AlurNews.com, Rabu 24/2/21.

Rosano menambahkan, bahwa adanya pemutusan ini bukan soal ilegal ataupun legal. Namun lebih kepada setoran delapan perusahaan TV Kabel yang tidak sesuai yang diminta PLN Batam.

“Sebenarnya ini bukan soal ilegal ataupun legal. Tapi ini soal nilai pembayaran. Dimana PLN Batam meminta nilai pembayaran yang sangat tinggi dan tidak disanggupi delapan perusahaan. Bukan berarti tidak bayar. Selama ini perusahaan TV Kabel selalu bayar,” jelasnya.

“Seharusnya PLN Batam bisa memahami kondisi saat ini. PLN Batam yang notabenenya negara punya tidak bisa memaksakan diri untuk meminta pembayaran yang sangat tinggi. Apalagi ditengah kesulitan ekonomi saat ini. Pelaku usaha seharusnya diberikan kemudahan bukan malah dibinasakan dengan cara-cara seperti ini,” cetusnya.

Terkait kejadian pemutusan yang terkesan brutal. Akhmad Rosano mengungkapkan, bahwa akan mengambil langkah hukum.

Pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut. “Kita akan laporkan. Karena ini sudah termasuk pengrusakan. Selama ini mereka menerima pembayaran. Tapi kok sekarang main putus dan bilang kalau ini ilegal,” tegas Rosano.

Berikut delapan perusahaan TV Kabel di Batam yang diputus kabelnya oleh PLN Batam :

  1. PT BINTANG CAKRAWALA NETWORK
  2. PT BARELANG VISION
  3. PT BROADBAND COMMUNICATION
  4. PT BATAM CABLE VISION
  5. PT SIGNAL MEDIA (SIGNAL VISION)
  6. PT ASTV
  7. PT AMG KUNDUR
  8. PT BINTAN MULTIMEDIA

(Red)