BATAM,AlurNews.com – Perseteruan antara PLN Batam dengan delapan perusahaan TV Kabel di Batam, mendapatkan perhatian dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam berita sebelumnya Andi Kusuma menyebut. Pemutusan dilakukan dengan alasan, bahwa keberadaan kabel milik delapan (8) perusahaan TV Kabel tersebut adalah Ilegal. “penggunaan aset negara untuk usaha Ilegal jelas melanggar UU, termasuk menggelapkan pajak”, jelas Andi Kusuma.
Untuk itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau memastikan, bahwa seluruh Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) kabel di Batam memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
“Tidak ada yang ilegal, semuanya punya izin penyiaran (IPP), “ tegas Ketua KPID Kepri, Henky Mohari di Tanjungpinang, Kamis 25/2/21, dilansir dari bentan.co.id.
Disampaikan KPID Kepri, untuk merespon pemutusan kabel milik 8 perusahaan LPB Kabel di Batam yang dilakukan oleh PLN Batam, Rabu (24/4) karena dianggap illegal.
Sebanyak 8 perusahaan TV Kabel tersebut memiliki IPP dan Izin Stasiun Radio (ISR) dan membayar pajak IPP serta ISR setiap tahunnya.
“Kami sangat menyayangkan hal itu terjadi, ini bisa merugikan publik apalagi disaat siswa sekolah sedang mengikuti belajar dari rumah melalui televisi,” kata Henky.
Menurut Henky, dalam penelusuran KPID kepada pihak LPB Kabel di Batam, mereka memiliki perjanjian kerja sama antara PLN Batam dengan 8 perusahaan TV Kabel tersebut terkait besaran biaya sewa tiang tumpu PLN Batam untuk pemasangan kabel.
“Mereka semua bayar biaya sewa tiang tumpu untuk pemasangan kabel itu. Kalau ada TV Kabel yang terlambat bayar, belum bayar ini kan persoalan hukum yang harus diselesaikan secara hukum, tidak bisa PLN Batam tiba-tiba memutus secara sepihak,” ujarnya.
Henky menambahkan, jika PLN Batam merasa ada TV Kabel illegal yang akan atau bekerja sama dengannya dalam penyewaan tiang tumpu untuk sambungan kabel, seharusnya PLN Batam berkoordinasi dengan KPID karena KPID sebagai regulator yang mengetahui apakah TV Kabel tersebut illegal atau tidak.
“Harusnya PLN Batam berkoordinasi dengan KPID Kepri sebelum melakukan MoU, apakah TV Kabel tersebut illegal atau tidak. Tapi sekali lagi kami tegaskan 8 perusahaan TV Kabel yang diinformasikan illegal tersebut semuanya punya IPP,” ujarnya.
Jika PLN Batam bicara terkait konten, hak cipta kami pikir itu bukan kewenangan PLN Batam. “PLN Batam itu jualan listrik, bukan jualan legalitas konten,” pungkasnya.
(**)