AlurNews.com, JAKARTA – DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memecat 6 kadernya atas gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) atau kudeta Pimpinan Umum (Ketum) PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal ini dilakukan atas desakan yang kuat dari para kader Partai Demokrat, yang disampaikan oleh para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inkonstitusional.
DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
“DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagaimana anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan juga serta Ahmad Yahya,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP PD Herzaky Mahendra Putra di dalam keterangannya, hari Jumat (26/2/2021).
Keputusan dan juga serta rekomendasi DK PD itu didasarkan atas laporan kesaksian dan juga serta bukti-bukti serta data dan juga serta fakta yg ada, dilengkapi kabar Acara Pemeriksaan (BAP). Jelas bahwa para pelaku GPK-PD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yg bertentangan dengan Anggaran Dasar dan juga serta Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan juga serta Kode Etik Partai Demokrat.
Disebut juga merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.
Selanjutnya, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partia Demokrat di tingkat pusat dan daerah.
Baik secara langsung maupun tidak langsung, bahwa Partai Demokrat dinilai gagal.
Berdasarkan keterangan tersebut, mereka disebutkan menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara ilegal dan inkonstitusional dengan melibatkan pihak eksternal.
“Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara,” katanya.
Herzaky mengutarakan, tindakan pengkhianatan terhadap partai dan GPK PD secara paksa, jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat.
(hsn)