Nurdin Abdullah Hanya Dimintai Keterangan Sebagai Saksi

Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan, Veronica Moniaga memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar bahwa Nurdin Abdullah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

AlurNews.com, MAKASSAR – Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan, Veronica Moniaga memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar bahwa Nurdin Abdullah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (27/2/20201) dini hari tadi.

Dalam video klarifikasinya, Veronica menyebutkan, Nurdin Abdullah (NA) tidak ikut terjaring dalam OTT KPK di Rumah Makan Nelayan, pada Jumat malam (26/2/2021), namun NA dijemput oleh tim KPK secara baik-baik dari Rumah Jabatan Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman.

“Jadi Bapak Gubernur Sulsel sejauh ini tidak terlibat yang namanya proses atau Operasi tangkap Tangan, melainkan dijemput secara baik di Rumah Jabatan Gubernur pada dini hari ketika beliau (NA) sedang beristirahat bersama keluarga,” ungkapnya.

Veronica menegaskan, bahwa petugas KPK yang menjemput NA, menyebutkan bahwa NA hanya akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait OTT yang dilakukan KPK sebelumnya.

“Meskipun belum mengetahui penyebab dijemputnya, sekali lagi secara baik, namun Bapak Gubernur sebagai warga negara yang baik mengikuti prosedur yang ada. Berdasarkan keterangan petugas KPK yang datang bahwa beliau hanya ingin diminati keterangan sebagai saksi, tanpa penyitaan barang bukti,” tegasnya.

Seperti yang diberitakan, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu rumah makan di Kota Makassar.

Dalam OTT tersebut, dikabarkan KPK mengamankan beberapa orang, yakni AS (64), NU (36), SB (48), ER, dan IR dan sejumlah barang bukti lainnya.

Usai mengamankan 5 orang tersebut, KPK kemudian melakukan pengambangan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel dan mengamankan NA yang tidak lain adalah Gubernur Sulsel.

Plt Juru bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri menjelaskan, ada beberapa pihak yang diamankan dalam OTT KPK yang dilaksanakan di Sulawesi Selatan, Jumat (26/2/2021).

“Perkembangan selanjutnya akan kami update. Jadi proses penyelidikan ini ketika sudah dilakukan tangkap tangan dan diamankan pihak pemberi dan penerima, KPK diberikan waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap,” jelas Ali Fikri, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (27/2/2021), pagi tadi.

“Kegiatan selanjutnya dilakukan meminta keterangan kepada pihak yang diamankan,” tambahnya.

Namun demikian, Ali Fikri masih enggan merinci sejauh mana keterlibatan Nurdin Abdullah dalam kasus OTT tersebut. (red/hsn).