PP No. 35/2021 Terbit, Durasi PKWT Semakin Panjang dan Kewajiban Kompensasi Bagi Karyawan di PHK

Foto : Illustrasi

AlurNews.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah meneken aturan turunan UU Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

PP tersebut mengatur, PKWT didasarkan atas; jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Pasal 8 PP 35/2021 mengatur batas waktu maksimal kontrak PKWT selama 5 tahun.

“PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun,” demikian bunyi Pasal 8 ayat (1) PP 35/2021.

Selanjutnya ayat (2) mengatur, jika kontrak akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, pemberi kerja dapat melakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Namun jangka waktu keseluruhan beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.

Pasal 12 mengatur, PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja, masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Pasal 15 aturan ini juga mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi bagi pekerja atau buruh dengan status PKWT. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

Uang kompensasi diberikan kepada buruh yang mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus. Selanjutnya, Pasal 16 mengatur besaran uang kompensasi yang harus diberikan.

Pekerja PKWT dengan masa kerja 12 dua belas bulan secara terus-menerus akan memperoleh kompensasi satu bulan upah. Adapun PKWT dengan lama kerja satu bulan atau lebih, namun tak mencapai 12 bulan, pemberian uang kompensasi dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi dua belas dan dikalikan dengan satu bulan hitungan secara proporsional masa kerja dibagi dua belas dan dikalikan dengan satu bulan. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Sekretaris DPC LEM SPSI Kota Batam, Daniel SH.MH

Di sambungan terpisah Daniel, SH, MH selaku aktivis buruh kota Batam yang juga menjabat sebagai sekretaris DPC FSP LEM SPSI Kota Batam, menyatakan ini pekerjaan baru bagi pengawasan ketenagakerjaan yang di bawah tugas Dinasker Propinsi Kepulauan Riau.

“Kami mengharap Kadisnaker Prov. Kepri untuk lebih pro aktip dalam pengawasan norma ketenagakerjaan yang baru, dan juga berharap dinas terkait wajib’ sosialisasi kan norma hukum ketenagakerjaan yang baru tersebut kepada pengusaha atau pemberi kerja maupun penerima kerja (pekerja) dan/atau organisasi pekerja” kata Daniel kepada AlurNews.com, Senin (1/3/2021).

(cnd)