AlurNews.com, Jakarta – Paulus Lein, warga kota Batam dikabarkan mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Kedatangan Paulus Lein dijelaskan untuk memenuhi panggilan surat Nomor: B/1038/III/2021/Dirtipidum.
Kehadiran Paulus Lein di Bareskrim Polri perihal klarifikasi/interview terkait laporan dugaan Pembohongan Publik oleh Wali Kota Batam berinisial (R) pada Senin (08/03/2021) pukul 09.00 WIB pagi.
Paulus Lein didampingi Direktur Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA INDONESIA), Klemes Makasar, dan Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA), Gabriel Goa.
Dittipidum Bareskrim Polri memperhatikan Laporan Informasi Nomor: LI/03/II/2021/Poldok tanggal 24 Februari 2021; Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/543/III/2021/Dittipidum tanggal 2 Maret 2021.
Hingga berita ini diterbitkan, Kompol Nur Sahid,SH.,MH selaku Direktorat Reserse Kriminal Umum Bareskrim Mabes Polri belum berhasil dikonfirmasi wartawan. Sedangkan, Paulus Lein dan Direktur PADMA INDONESIA, Klemes Makasar sedang menjalani pemeriksaan untuk memberikan klarifikasi terhadap sejumlah informasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
(**/hsn)