Ditetapkan Tersangka, H Oknum Kasi di Dishub Batam Baru 10 Tahun Jadi ASN

Dishub
(Ft.istimewa)

BATAM,AlurNews.com – Mengejutkan, sosok H oknum Kasi di Dishub Kota Batam yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, rupanya baru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak bulan 1 tahun 2011.

H yang yang diketahui menjabat sebagai Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tipikor pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Batam.

Tersangka H diduga melakukan punggutan liar (pungli) perizinan, dengan total jumlah pungli lebih dari Rp 1 miliar.

Warganet yang menyaksikan berita terkait penetapan oknum Kasi di Dishub Batam pun memberikan komentar pedasnya.

“ASN Dishub inisial H jadi tersangka, sesederhana itukah ASN yang baru berdinas 10 tahun sudah berani bermain main dengan kejahatan kerah putih. Meskipun itu bisa saja dilakukan nya. Menjadi tanda tanya besar apakah dia pelaku tunggal pungli di Dishub Kota Batam?, kata Azhari Warganet.

Dalam berita sebelumnya. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, bahwa Kejari Batam telah menetapkan tersangka H dalam dugaan tipikor pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Batam.

“Tersangka merupakan oknum Dishub Kota Batam Inisial H. Dan menjabat sebagai Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam,” ujarnya, Rabu (17/3/2021).

Hendarsyah juga mengungkapkan, bahwa tersangka langsung dilakukan penahana 20 hari ke depan oleh penyidik Kejari Batam.

Sebagaimana diketahui, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Efendi juga sempat dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (2/3/2021) lalu. Kejari Batam menyebutkan, sudah ada sekitar 20 lebih saksi yang diperiksa secara maraton dalam kasus tersebut, namun baru menetapkan satu tersangka dari pihak Dishub Batam.

Baik itu dari lingkungan Dishub Batam maupun beberapa pihak lainnya. Dugaan korupsi Dishub ini juga melibatkan lebih dari empat perusahaan.

Untuk materi kasus, diduga terkait punggutan liar (pungli) perizinan, dengan total jumlah pungli lebih dari Rp 1 miliar.

”Totalnya lebih dari Rp 1 miliar,” sebut sumber di Kejari Batam.

Sekedar diketahui, pasal 12 e UU Tipikor menyebutkan pungli termasuk korupsi.

Ancaman hukuman penjaranya cukup lama, minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Ditegaskannya bahwa dugaan korupsi yang tengah disidik ini bukanlah terkait pengadaan barang dan jasa, sehingga tidak memiliki nilai total kerugian negara. Namun lebih terkait pemberian izin tapi disertai pungli.

“Bisa jadi pemerasaan, grativikasi atau lainnya. Jadi bukan pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.

Menurut dia, tim penyidik tengah mensinkronkan keterangan para saksi untuk mencari siapa pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus itu.

Tidak menutup kemungkinan juga saksi yang telah diperiksa akan dipanggil ulang untuk dimintai keterangan tambahan.

(Red)