Nyaris Rp1 Triliun Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Yang Sudah Dibayarkan

Ruas Tol Jogja – Solo yang berada di wilayah Sleman Yogyakarta

AlurNews.com, Jogja – Pembayaran ganti rugi bagi lahan yang terdampak proyek tol Jogja – Solo terus berproses dan sudah dilakukan di 12 Desa yang berada di Karanganyar, Boyolali dan Klaten untuk Kabupaten yang berada dalam wilayah Jawa Tengah. Sedangkan untuk desa desa yang berada di Propinsi DIY keseluruhannya berada di Kabupaten Sleman.

Mengutip dari Harian Jogja, nilai yang telah dibayarkan sudah mencapai Rp. 930 Miliar untuk belasan desa yang terkena dampak pembangunan tol tersebut. Nilai ganti rugi tersebut jumlahnya berbeda beda bagi tiap tiap pemilik bidang tanah dan jumlah yang dibayarkan tersebut berdasarkan hasil taksasi dari petugas appraisal independen yang ditunjuk dengan memperhitungkan hasil asesmen kesesuaian letak, luas dan kemanfaatan tanah. Dari sekian pemilik tanah ada satu pemilik yang memperoleh ganti rugi mencapai Rp. 16,26 Miliar di Desa Ngasem, Karanganyar.

Sementara itu Kepala Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo, Ida Andung Prihatin menyampaikan bahwa sudah ada pembayaran untuk 50 bidang tanah tahap kedua. Ida juga menyampaikan ada 125 bidang tanah yang terdampak dari pembangunan jalan tol Jogja – Solo yang melintasi daerahnya.

Pembayaran tahap pertama dilakukan pada 23 Desember 2020 disusul dengan pembayaran tahap kedua yang dilaksanakan pada 28 Januari 2021 dengan rincian pada tahap pertama dibayarkan kepada pemilik 25 bidang tanah dan dua bidang tanah tidak terbayarkan kepada pemilik karena satu pemiliknya meninggal dunia dan yang satu lainnya terpapar covid 19 pada saat akan dilakukan pembayaran.

Pada tahap pembayaran yang kedua dibayarkan kepada 23 pemilik bidang tanah lainnya. Ida berharap untuk pembayaran tahap berikutnya agar dapat segera terealisasi. Pada kesempatan itu juga Ida menyatakan bahwa harapan warga menginginkan tanahnya diganti rugi senilai Rp. 1 Juta per meter persegi namun pada kenyataannya hanya mendapat ganti kerugian sebesar Rp. 600 Ribu per meter persegi. Untuk tanah yang posisinya agak jauh hanya mendapatkan ganti kerugian sebesar Rp. 350 Ribu per meter persegi. Mayoritas tanah tersebut adalah sawah, hanya ada dua bidang tanah yang sudah ada bangunan rumahnya.

Penerima ganti rugi mayoritas adalah petani dan mereka akan mempergunakan uang tersebut untuk mencari tanah pengganti untuk sawah garapannya. Menyangkut dana yang telah dierima, rata rata masih menyimpannya di bank untuk dibelanjakan jika ada bidang tanah penggantinya.

(red)