AlurNews.com , Batam – Sebanyak 2.322,7 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri, Rabu (24/3). Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari dua Laporan polisi terhadap 2 orang tersangka, yakni nisial MAK Alias IN Bin HSH dan IR Bin RI.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting S.IK., Paur Mitra Subbidpenmas Bid Humas Polda Kepri, perwakilan Pengadilan Negeri Batam, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, perwakilan Granat Kepri, perwakilan BNNP Kepri, penasehat hukum dari Kejaksaan,.
“Berdasarkan dari dua laporan polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam, maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini didapati barang bukti seberat 2.460,18 (dua ribu empat ratus enam puluh koma delapan belas) gram sabu”.
“Itu terdiri dari Laporan Polisi Nomor : LP-A / 18 / II / 2021 / SPKT-Kepri, tanggal 24 Februari 2021, seberat 2.051,28 gram sabu dan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 20 / II / 2021 / SPKT-Kepri, tanggal 24 Februari 2021, seberat 408.9 gram sabu,” ujar Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting S.IK.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 2.322,7 gram narkotika jenis sabu. Dimana selebihnya disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cabang Riau seberat 123,48. Dan untuk pembuktian di persidangan seberat 14 gram,” Jelas AKBP Dasmin Ginting S.IK.
“Atas perbuatannya kepada tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2), dan atau Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.(pwk)


















