AlurNews.com, Natuna – Setelah bertahun-tahun bisa lolos dari incaran radar, kini kapal pencuri ikan asal Vietnam tak bisa berkutik lagi saat dikepung aparat RI di perairan Natuna.
Badan Pemelihara Keamanan Polri menyergap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam BV 4419 TS dan DUC LOI 6/BL9333 TS.
Kapal-kapal asing itu telah melakukan illegal fishing (mencuri ikan) selama 20 tahun dan 6 tahun di Laut Natuna.
Baca: Kapolda Kepri Lakukan Rotasi, Wakapolres Tanjungpinang dan Kapolsek Lubuk Baja Berganti
“Ketika diperiksa dan ditangkap, mereka mengaku sudah melakukan kegiatan 20 tahun,” kata Dirpolair Korpolairud Polri Brigjen Pol.Yassin Kosasih di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (24/3).
Kapal BV 4419 merupakan kapal penangkap ikan, sedangkan DUC LOI 6/ BL9333 TS merupakan kapal penampung, yang mengumpulkan hasil kekayaan laut dari kapal-kapal pencari ikan di Laut Natuna.
Dua kapal asing itu sengaja beroperasi pada malam hari hingga menjelang matahari terbit demi mengelabui petugas Indonesia.
Menurut Yassin, kedua nakhoda kapal amat memahami kondisi di Laut Natuna. Apalagi, mereka mengaku telah melakukan kegiatan ilegal itu selama bertahun-tahun sehingga telah mengetahui kelemahan aparat penegak hukum di laut.
Selama 20 tahun beroperasi di wilayah perairan NKRI, dua kapal itu tidak pernah ditangkap petugas, dan selalu lolos dari radar incaran aparat.
“Mereka sangat paham perairan Indonesia kapan harus masuk dan keluar,” katanya.