Ade Angga Calon Kuat Wawako Tanjungpinang: Rahma Seakan Tak Rela?

Tetapi hingga saat ini, proses pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang periode 2018-2023 tersebut belum juga dilakukan.

Desakan dari berbagai pihak sudah datang kepada Wali Kota Tanjungpinang agar segera menyerahkan nama calon wakil wali kota ke DPRD.

Apa yang membuat Rahma belum mengirimkan nama-nama Calon Wawako Tanjungpinang?

“Ini citra buruk yang diciptakan Walikota Tanjungpinang sendiri. Jangan karena ada persoalan keberapa nama calon kuat jadi Wakil Walikota Tanjungpinang, membuat kekosongan itu berkepanjangan. Ini tak baik untuk Tanjungpinang,” kata Azhari aktivis Kepri, kepada AlurNews.com, Sabtu 27/3/21.

Azhari menuding, Rahma seakan tak rela, jika ada politisi dari Golkar yang menjadi pendampingnya. “Kita tahu sendiri, Bu Rahma mantan di Golkar. Tentu Bu Rahma sudah menunjukkan gelagat tak rela jika politisi Golkar yang menjadi Wakil Walikota Tanjungpinang. Yakni Ade Angga,” sebutnya.

Selain ada nama Ade Angga Ketua DPD II Partai Golkar Tanjungpinang, ada nama Endang Abdullah, Ketua DPC Partai Gerindra Tanjungpinang. Namun kata Azhari, belakangan nama Endang Abdullah seakan senyap. Malah lebih memunculkan nama seorang Iman Sutiawan Ketua DPD Partai Gerindra Kepri.

“Kalau dilihat dari gelagat Bu Walikota, seakan lebih memilih pendamping dari Gerindra. Karena lebih membuka komunikasi belakang ini. Namun jika dilihat dari kekuatan kepentingan politik, Ade Angga bisa jadi memiliki sinyal kuat mendampingi Rahma. Namun apakah Rahma rela?,” tanyanya.

Peluang Ade Angga jadi Wakil Walikota Tanjungpinang, dilihat Azhari, ketika Ansar Ahmad baru saja dilantik langsung berbicara tentang kekosongan jabatan Wakil Walikota Tanjungpinang.

“Meski Rahma tak rela. Tapi Golkar terlihat ngotot. Sebenarnya, Ade Angga lebih layak mendampingi Rahma. Karena lebih memiliki pengalaman. Apalagi sosok Ade Angga sangat berpengaruh membawa kemenangan Syahrul dan Rahma di Pilwako Tanjungpinang,” ungkapnya.

Dilansir dari Tribunnews, Ketua Panitia khusus (Pansus) Tata Tertib Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang, Ashady Selayar menilai, surat itu sebagai sebuah teguran atas keterlambatan proses tersebut.

Dalam surat yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik melalui Surat Nomor : 132.21/1908/OTDA tertanggal 24 Maret 2021, Kemendagri meminta Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pembinaan, memonitoring dan melakukan pendampingan terhadap Wali Kota Tanjungpinang Rahma.

Seperti diketahui hingga saat ini surat nama-nama kandidat Calon Wakil Wali Kota (Cawawako) dari partai pengusung atau gabungan partai pengusung belum diserahkan Wali Kota Tanjungpinang kepada DPRD Kota Tanjungpinang.

“Semestinya tidak perlu ada surat teguran seperti itu jika seandainya Wali Kota mau taat kepada aturan yang ada terkait proses pengisian jabatan Wawako, permasalahannya hari ini kan Wali Kota menafsirkan lain pasal dalam aturan-aturan yang dimaksud, baik itu yang tertuang di dalam UU No 10 Tahun 2016 kemudian Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018,” ujarnya Jumat, (26/3/2021).