Ade Angga Calon Kuat Wawako Tanjungpinang: Rahma Seakan Tak Rela?

Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang ini menyampaikan penjelasan dari aturan tersebut sudah cukup jelas dan terang benderang sebagai pedoman Wali Kota Tanjungpinang untuk meneruskan surat nama-nama kandidat Cawawako kepada DPRD Kota Tanjungpinang.

“Inikan kembali lagi kepada Wali Kota tentang niatnya, apakah beliau itu ingin ada wakil atau tidak ingin ada wakil. Nah dengan sikap Wali Kota begini yang berdalih bahwa dia menunggu PP dari turunan UU No 10 Tahun 2016, kalau kita lihat ini kan hanya sebatas dalih saja untuk memperlambat bahkan ada indikasi ingin meniadakan,” ucapnya.

Bahkan sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah meminta Wali Kota Tanjungpinang Rahma untuk segera melakukan proses pengisian Wakil Wali Kota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023.

Hal ini disampaikan Ansar kepada Wali Kota Tanjungpinang Rahma dalam suratnya sebagai Gubernur Kepri nomor 130/472/B.PEMTAS-SET/2021 tentang Pengisian Wakil Wali Kota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023 tertanggal 19 Maret 2021.

Disebutkan dalam surat tersebut, Gubernur Kepri sebelumnya sudah menegaskan agar DPRD Tanjungpinang dan Wali Kota Tanjungpinang untuk segera melaksanakan proses pengisian kekosongan Wakil Wali Kota Tanjungpinang melalui surat Nomor 132/1360/B.PEMTAS-SET/2021 tanggal 8 Maret 2021, perihal Pengisian Wakil Wali Kota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023.

Hal ini untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah mengenai tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala daerah dalam pengisian Wakil Wali Kota Tanjungpinang yang saat ini terjadi kekosongan, disampaikan bahwa:

Berdasarkan pasal 176 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten Kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

“Berdasarkan pasal 24 ayat 3 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota ditegaskan bahwa mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur dalam tata tertib DPRD paling sedikit memuat ketentuan persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi dalam surat tersebut.

Sebagai informasi, dua nama calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang sudah diusulkan oleh gabungan partai pengusung (Golkar dan Gerindra) kepada Wali Kota Tanjungpinang melalui surat nomor: Istimewa tanggal 9 November 2020, perihal Pengisian Wakil Wali Kota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023 dan surat nomor Istimewa tanggal 28 Desember 2020, perihal Pengiriman Lampiran Rekomendasi Partai Pengusung, dengan lampiran sebagai berikut:

a. Berita acara kesepakatan pengusulan Calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023 tanggal 2 November 2020.

b. Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor B-489/GOLKAR/XI/2020 tanggal 26 November 2020, perihal persetujuan calon pergantian antar waktu Wakil Wali Kota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023.

c. Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Nomor 06-770/Rekom/DPP-GERINDRA/2020 tanggal 15 Juni 2020, hal rekomendasi bakal calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang pada periode 2020-2024.

“Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Wali Kota Tanjungpinang segera meneruskan dua orang calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung kepada DPRD Tanjungpinang untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas surat tersebut.

Jika berbagai pihak telah meminta untuk dikirimnya nama-nama Calon Wawako Tanjungpinang. Lalu kapan Rahma akan melakukannya?

Akankah nama Ade Angga terganjal akan sejarah Rahma ketika meninggal Golkar? Semua masih menarik untuk terus diikuti.

(Red)