Tanjungpinang,AlurNews.com – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad dibuat geram oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma. Rahma terkesan tidak menghargai panggilan yang dilayangkan oleh Gubernur Kepri.
Rahma seharusnya hadir dalam rapat terbatas monitoring dan pendampingan terhadap proses pengisian Wakil Wali Kota Tanjungpinang masa jabatan 2018-2023 di Kantor Gubernur Kepri, Selasa (30/3/2021) hari ini.
Dalam agenda tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad akan memimpin rapat terbatas dengan Wali Kota Tanjungpinang Rahma, sekaligus melakukan monitoring dan pendampingan terhadap proses pengisian Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023.
Baca: Pengisian Jabatan Wakil Walikota Tanjungpinang Lambat, Kemendagri Surati Gubernur Kepri
Soal pengisian jabatan yang lowong itu juga telah mendapatkan teguran keras dari Kementerian Dalam Negeri.
Agenda itu dilakukan, akibat dari Wali Kota Tanjungpinang lamban dalam mengirimkan nama-nama calon Wakil Walikota Tanjungpinang ke DPRD Kota Tanjungpinang. Dimana seharusnya, hal itu telah dilakukan.
“Secara formal kami sudah mengundang beliau (Rahma) hari ini jam 11 siang untuk membahas Pemilihan Wawako Tanjungpinang, namun beliau berhalangan hadir,” kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Ansar mengungkapkan, dirinya akan mengirim surat kembali kepada Wali Kota Tanjungpinang Rahma untuk menghadiri rapat pembahasan yang dijadwalkan Kamis (1/4/2021) lusa.
“Kalau juga tidak hadir dengan alasan tertentu, tiga kali menyurati tidak ditanggapi, saya rasa itu batasnya,” katanya.
Ia akan mengambil langkah tegas dengan melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri.
“Mungkin kalau harus disekolahkan Kemendagri, ya disekolahkan. Saya kira kalau sudah dipanggil 3 kali, tidak datang ya mau alasan apa lagi. Kita harus saling menghormati,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur Kepri Ansar Ahmad melakukan pembinaan terhadap Wali Kota Tanjungpinang Rahma serta melakukan monitoring dan pendampingan terhadap proses pengisian Wakil Wali Kota Tanjungpinang sisa jabatan 2018-2023.
Hal ini disampaikan Kemendagri melalui Surat Nomor: 132.21/1908/OTDA tertanggal 24 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah, Akmal Malik.(**)