Ada 9 Polsek di Kepri yang Tidak Dapat Lakukan Proses Penyidikan

Polda Kepri
Kabid Humas Harry Golden Hart (ft.istimewa)

BATAM, AlurNews.com – Ada Sembilan Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukum Polda Kepri yang tidak dapat melakukan Proses Penyidikan.

 Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), tanggal 23 Maret 2021.

Hal tersebut dijelaskan Oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. Rabu (31/3/2021).

Baca: Resmi, Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Sembilan Polsek yang tidak dapat melakukan proses penyidikan adalah Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim, Polsek Teluk Bintan, Polsek Siantan, Polsek Palmatak, Polsek Jemaja, Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Polsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura dan Polsek Bunguran Timur.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si mengungkapkan, dengan Keputusan ini bertujuan untuk berjalannya kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.

“Hal itu dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan,” ujar Kabid Humas.(*)