Kemenag Bakal Ratifikasi Sistem Jaminan Produk Halal

Pilihan meratifikasi SJH menjadi SJPH menurut Mastuki menjadi pilihan rasional untuk mempercepat pelayanan jaminan produk halal di Indonesia.

“Daripada BPJPH menyusun lagi SJH yang butuh waktu lama dan diskusi panjang dengan berbagai lembaga/instansi, kenapa tidak mengadopsi saja SJH yang sudah ada. Itu alasannya”, terang Mastuki.

“Dalam regulasi kita mengenal istilah sistem jaminan produk halal atau SJPH. Sementara dokumen LPPOM MUI bernama sistem jaminan halal atau HAS-23000. Selain itu, di PP 39 tahun 2021 ada banyak pengaturan baru terkait standar halal.

“Misalnya standar halal pernyataan pelaku UMK, yang biasa disebut halal self declare. Belum lagi standar kompetensi pendampingan halal, kerjasama lembaga halal luar negeri, dan sebagainya. Jadi dokumen itu perlu penyesuaian, atau dikaji ulang”, imbuhnya.

Mastuki yang juga mantan Kepala Biro Humas Kemenag ini menekankan, dalam proses adopsi dan adaptasi dokumen SJH itu pihaknya akan mengkaji kembali bersama pihak-pihak yang kompeten. Itu dilakukan agar proses ratifikasi sesuai dengan regulasi halal terbaru.

Di samping menyesuaikan dengan perkembangan zaman, standar halal, dan isu halal yang terjadi di level nasional maupun global.

Rapat kordinasi BPJPH dan DHN MUI dihadiri oleh Wakil Ketua DHN-MUI Nadraruzzaman Hosen, Sekretaris BPJPH Muhammad Lutfi Hamid, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Halal Siti Aminah, Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal Sri Ilham Lubis, pimpinan LPPOM MUI, dan pimpinan Komisi Fatwa MUI.(Ls)