PEKANBARU, Alurnews.com – Mantan Wakil Bupati Inhil, Muhammad ST,MT terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pengadaan pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Atas perbuatannya itu, majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghukum terdakwa Muhammad dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Menurut majelis hakim yang diketuai Mahyudin SH pada sidang Kamis (1/4/21) siang, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
” Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan. Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan ,” ujar Ketua Mahyudin dikutip Riauterkini.com.
Atas vonis hukuman tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut sama sama menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Muhammad, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,6 miliar. Ia dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara pengadaan pemasangan pipa transmisi ini, tiga rekan Mumammad telah menjalani hukuman. Ketiganya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Mereka yang divonis bersalah adalah Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut dan Syahrizal Taher, selaku Konsultan Pengawas.
Seperti diketahui, dugaan korupsi yang mejerat Muhammad terjadi di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau tahun 2013 lalu saat Muhammad menjabat Kepala Bidang pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air. Sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 MM.
Pada tahun 2013, di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa PE 100 DN 500 mm. Anggaran bersumber dari APBD Provinsi Riau sebesar Rp 3.836.545.000.
Dalam proyek itu ditunjuk SF Harianto selaku Pengguna Anggaran (PA), Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Edi Mufti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rio Amdi selaku Ketua Pokja, dan Tri Riswanto selaku Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP).
Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Edi Mufti, Syafrizal Thaher, Sabar Stevanus P Simalango Harris Anggara alias Lion Tjai, (keempatnya telah divonis) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.638.314.827.(*)