TEMBILAHAN, AlurNews.com – TIm gabungan Sat Narkoba Polres Inhil dan Polsek Gaung melakukan penangkapan terhadap dua wanita terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Kamis (1/4/2021)
Adapun dua pelaku yang berhasil amankan pihak kepolisian ini, merupakan warga Desa Simpang Gaung, berinisial T (37) dan ponakannya E (26).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra mengatakan kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran narkoba di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung.
Berdasarkan laporan tersebut Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar membentuk Tim gabungan diantaranya Sat Res Narkoba, Sat Pol Air dan Polsek Gaung untuk melakukan penyelidikan ” terang Esra
Lanjutnya, masyarakat sekitar sangat sulit memantau informasi karena pelaku mengarah kepada kelompok keluarga sehingga tim melakukan penyelidikan selama 8 (delapan) hari.
“Setelah melakukan penyelidikan selama delapan hari, tim melakukan penangkapan terhadap T dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kadus dan tokoh masyarakat.” ungkap Paur Humas dikutip Riau Terkini.
Dari hasil pengeledahan ditemukan 15 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 30,20 gram dan barang bukti lainnya.
Setelah dilakukan interograsi barang bukti tersebut berasal dari keponakannya, E yang juga sudah diamankan.
“Ketika dilakukan pengeledahan rumah E ditemukan sejumlah uang, handphone, bungkusan plastik putih bening dan 1(satu) buah sendok plastik pipet,” ujarnya.
Ketika diinterogasi E mengaku memperoleh shabu dari D yang merupakan pamannya atau saudara dari ayahnya. Ayahnya sendiri berinisial S merupakan napi narkoba di Tanjung Pinang. Dikatakan, sabu itu diakui selanjutnya akan diserahkan diserahkan kepada T.
Kemudian Tim melakukan pengeledahan di rumah D yang sudah dalam kondisi kosong. Diperoleh informasi bahwa D sudah tidak ada di rumah sejak beberapa hari yang lalu.
“Tim gabungan tetap berupaya mencari keberadaan D di beberapa tempat yang sering ditempatinya, namun hasilnya masih nihil. Kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap D ini,” terang Ipda Esra.
Dua pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Inhil untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Dari hasil interograsi pelaku T ini berperan sebagai penyimpan shabu dan shabu ini akan diserahkan jika ada pembeli melalui D adiknya ataupun keponakannya E. Selain itu pelaku E menerima shabu dari D dan selanjutnya menyerahkan kepada pelaku T untuk disimpan guna mengelabui petugas,” jelasnya.
Hasil penjualan shabu disimpan dan dikirim E kepada ayahnya S, napi narkoba Lapas Tanjung Pinang.(*)