BATAM,AlurNews.com – Ditetapkannya tersangka korupsi Rustam Effendi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, langsung mendapatkan apresiasi dari Cak Ta’in Komari Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86).
Cak Ta’in Komari mengaku sebelumnya ragu terhadap Kejari Batam yang akan menelusuri siapa otak pelaku utama dari tindak pidana korupsi di lingkungan Dishub Batam.
“Tersangkanya Rustam Effendi, membuktikan penyidik Kejari Batam serius membongkar kasus di Dishub Batam. Ini perlu kita apresiasi,” kata Cak Ta’in Komari, Kamis, 8/4/21.
Dengan begitu, Cak Ta’in berharap, Kejari Batam tidak hanya mampu membongkar kasus di lingkungan Dishub Batam.
“Karena tidak menutup kemungkinan, masih banyak kasus di dinas-dinas lainnya. Salah satunya terkait pemberian izin Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper). Dimana saya menduga, pemberian izin itu sarat akan pungutan liar,” ungkapnya.
Namun demikian, ia tetap memberikan apresiasi terhadap Kejari Batam. “Kita sangat apresiasi kinerja Kejari Batam,” pujinya.
Dengan status tersangka ini juga, dia juga mengingatkan dan berharap. Agar kasus ini tidak diintervensi oleh pihak-pihak manapun.
“Jika dia salah. Maka berikan tindakan tegas. Jangan sampai ada yang intervensi kasus ini. Kita akan mengawal terus kasus ini dan siap membantu Kejari Batam dalam mengungkapkan kasus-kasus lainnya di Kota Batam,” tegas Cak Ta’in Komari.
Dalam berita sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam Polin Otavianus Sitanggang melalui Plt Kasintel Kejaksaan Negeri Kota Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, bahwa tersangka RE melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka H yang telah ditahan sebelumnya.
“Dimana klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka RE dan tersangka H adalah tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan,” ujar Hendarsyah seperti dikutip Kabarbatam.com.
Dijelaskan Hendarsyah, bahwa perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan Tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat Pandemik Covid-19.
“Bahwa pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Ssurat KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor), dimana subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, terhadap tersangka RE dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari dari terhitung sejak tanggal 8 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021,” pungkasnya.(Dms)