JAKARTA, AlurNews.com – Setelah menggeber kelengkapan alat bukti, KPK langsung menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa.
Keduanya ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang COVID-19.
Pada Jumat (9/4/2021) seore sekitar pukul 16.40 WIB, Aa Umbara dan Andri berjalan seperti berbaris dengan rompi oranye khas tahanan KPK. Mereka dikawal penyidik di lobi Gedung Merah Putih KPK.
Tangan Aa Umbara dan Andri terlihat diborgol. Konferensi pers terkait penahanan keduanya bakal digelar sore ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19. Aa Umbara diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait kasus ini.
KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yaitu Andri Wibawa dari swasta dan M Totoh Gunawan sebagai pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang).
“MTG dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan Bansos PSBB. Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4) dikutip Detik.com.
Dari pengadaan ini, Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 miliar. Sedangkan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan Rp 2,7 miliar.
Totoh Gunawan telah terlebih dahulu ditahan KPK. Sedangkan Aa Umbara dan Andri sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan KPK karena alasan sakit.(*)