AlurNews.com, BATAM -Sejak terbitnya PP No. 62 Tahun 2019, Badan Pengusahaan (BP) Batam selalu menempatkan pertumbuhan ekonomi Batam sebagai prioritas utama.
Salah satu variable untuk mengoptimalkan kegiatan perekonomian adalah mengoptimalkan pemanfaatan lahan di Batam sebagai fasilitas untuk investor dalam merealisasikan kegiatan investasinya di Batam.
Banyak lahan yang telah dialokasikan pada sekitar 1,5 tahun yang lalu, ternyata kurang efektif pemanfataannya sebagai fasilitas pengembangan investasi bagi investor. Terlihat beberapa lokasi lahan tidak ada kegiatan pembangunan dan malah terkesan dibiarkan kosong, sehingga tidak produktif dan bahkan menjadi investasi korporasi atau pribadi.
BP Batam secara terus-menerus juga telah mengambil langkah-langkah, seperti memberi peringatan dan bahkan sampai ke ranah hukum, di mana tentunya memakan waktu yang panjang untuk penyelesaiannya. Hal ini diharapkan agar tidak menghambat pembangunan dan pada akhirnya dapat menstimulasi perekonomian dengan optimal.
Berdasarkan hal tersebut, BP Batam membuat beberapa perubahan dalam pengalokasian lahan di Batam, dengan tujuan mengoptimalkan lahan sebagai fasilitas investasi guna menggiatkan perekonomian.
Tidak semua permohonan pengalokasian lahan baru dapat diberikan, namun yang dapat memberikan manfaat ekonomi terbaik untuk Batam akan mendapatkan kesempatan lebih besar dari BP Batam, mengingat keterbatasan lahan saat ini.