Namun hal tersebut berlangsung rata-rata satu hingga dua hari saja.
“Kriteria tunda pada pemberian vaksin menyesuaikan dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Sebagai contoh, apabila pegawai dalam kondisi hamil, pasien penderita gangguan pembekuan darah dan sedang melakukan pengobatan kemoterapi. Namun bagi pegawai yang memiliki riwayat penyakit asma, lupus, autoimun, diabetes maupun hipertensi berada dalam kondisi stabil, tetap diperbolehkan untuk vaksinasi dan petugas vaksin tetap berkoordinasi dengan dokter spesialis di RSBP Batam,” lanjut Maisharah.
Selain melayani vaksinasi pegawai BP Batam, para tenaga medis Rumah Sakit BP Batam juga melayani vaksinasi bagi pihak eksternal, seperti BAKAMLA Kota Batam dan beberapa PNS Pemerintah Kota Batam.

“Bagi pegawai yang saat ini vaksinasinya ditunda, RSBP masih terus berkoordinasi dengan Dinkes Kota Batam dan Biro SDMO BP Batam terkait kebijakan vaksinasi dari Pemerintah Pusat dan ketersediaan vaksin,” terang Maisharah.
Ia berharap, pada vaksinasi tahap kedua nantinya, dapat diikuti oleh seluruh pegawai BP Batam, sehingga program vaksinasi COVID-19 di Indonesia ini dapat berlangsung secara menyeluruh.

















